Aliran Hukum yang Diikuti Indonesia serta Penjelasan Dasar Hukumnya

Aliran Hukum yang Diikuti Indonesia serta Penjelasan Dasar Hukumnya

Smallest Font
Largest Font

Memahami sistem yuridis sebuah negara memerlukan penelusuran sejarah yang panjang, terutama bagi negara berkembang yang pernah mengalami masa kolonisasi. Aliran hukum yang diikuti Indonesia pada dasarnya berakar kuat pada tradisi hukum Eropa Kontinental atau yang dikenal secara global sebagai Civil Law System. Namun, seiring dengan dinamika sosial dan kebutuhan pembangunan ekonomi, wajah hukum nasional kita tidak lagi bersifat monolitik. Indonesia telah bertransformasi menjadi laboratorium hukum yang unik, di mana berbagai aliran saling berinteraksi untuk membentuk sebuah tatanan hukum nasional yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Sistem hukum di Indonesia bukan sekadar salinan dari sistem hukum Belanda, melainkan sebuah sintesis yang mencakup unsur-unsur lokal dan religius. Dalam praktiknya, aliran hukum yang diikuti Indonesia tetap menempatkan peraturan perundang-undangan tertulis sebagai sumber hukum utama (supremasi undang-undang). Hal ini berbeda dengan tradisi Common Law yang lebih menekankan pada preseden atau putusan hakim terdahulu. Meskipun demikian, dalam beberapa dekade terakhir, pengaruh globalisasi telah membawa elemen-elemen baru ke dalam struktur hukum kita, terutama di sektor hukum bisnis dan investasi. Artikel ini akan mengupas secara tuntas mengenai fondasi, karakteristik, dan legitimasi konstitusional dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Patung Dewi Keadilan yang melambangkan objektivitas hukum
Simbol keadilan universal yang menjadi napas dalam penerapan aliran hukum yang diikuti Indonesia.

Akar Sejarah dan Dominasi Aliran Civil Law di Indonesia

Secara historis, dominasi aliran Civil Law di Indonesia bermula dari masa penjajahan Belanda. Belanda, sebagai negara yang menganut tradisi hukum Romawi-Jermanik (Romano-Germanic), membawa sistem ini melalui Asas Konkordansi. Asas ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku di negeri induk (Belanda) juga diberlakukan di wilayah jajahannya (Hindia Belanda). Oleh karena itu, kodifikasi hukum yang kita kenal sekarang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan warisan langsung dari tradisi Eropa Kontinental.

Ciri khas utama dari aliran ini adalah adanya kodifikasi yang sistematis dan tertulis. Dalam pandangan penganut Civil Law, hukum harus memiliki kepastian (legal certainty) yang hanya bisa dicapai melalui teks-teks hukum formal yang ditetapkan oleh lembaga legislatif. Hakim dalam sistem ini sering dianggap sebagai "corong undang-undang" (bouche de la loi), yang bertugas menginterpretasikan teks undang-undang untuk diterapkan pada kasus konkret, bukan menciptakan hukum baru melalui putusannya.

Penerapan Asas Konkordansi dan Legasi Hukum Belanda

Meskipun Indonesia telah merdeka selama lebih dari tujuh dekade, transisi dari hukum kolonial ke hukum nasional yang murni masih terus berlangsung. Dasar hukum berlakunya peraturan lama di masa kemerdekaan diatur dalam Aturan Peralihan Pasal I dan II UUD 1945. Pasal ini memberikan legitimasi bahwa segala peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Hal inilah yang menyebabkan KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Wetboek van Strafrecht) masih menjadi rujukan utama dalam praktik peradilan di Indonesia hingga saat ini.

Pluralisme Hukum: Integrasi Hukum Adat dan Hukum Islam

Meskipun aliran utama yang diikuti Indonesia adalah Civil Law, negara kita secara unik juga mengakui keberadaan pluralisme hukum. Ini berarti ada lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam satu wilayah kedaulatan. Dalam urusan privat tertentu, seperti perkawinan, kewarisan, dan wakaf, Hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat kuat bagi warga negara yang beragama Islam. Dasar hukumnya jelas terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan keberadaan Peradilan Agama.

Selain itu, Hukum Adat juga tetap diakui sebagai sumber hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat. Konstitusi Indonesia secara eksplisit mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun struktur formal kita bersifat Civil Law, substansi hukum kita sangat menghargai kearifan lokal yang telah ada jauh sebelum negara ini terbentuk.

Buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
KUHPerdata merupakan bukti nyata pengaruh aliran hukum Eropa Kontinental dalam sistem hukum nasional.

Perbandingan Sistem Hukum yang Mempengaruhi Indonesia

Untuk memahami posisi unik Indonesia, kita perlu melihat bagaimana berbagai aliran ini saling melengkapi. Berikut adalah tabel perbandingan singkat yang merangkum elemen-elemen yang diserap oleh sistem hukum nasional:

Aspek PerbandinganCivil Law (Utama)Common Law (Pengaruh)Hukum Adat/Islam (Pelengkap)
Sumber UtamaKodifikasi/Undang-UndangYurisprudensi/Putusan HakimNorma Tak Tertulis/Syariat
Peran HakimInkuisitorial (Aktif mencari fakta)Adversarial (Wasit antar pihak)Penengah Konflik Sosial
Fokus UtamaKepastian Hukum TertulisKeadilan melalui PresedenKeseimbangan Komunal/Religius
Implementasi di RIHukum Pidana & Perdata UmumPasar Modal & Arbitrase InternasionalHukum Keluarga & Pertanahan
"Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, di mana kepastian hukum tertulis harus selaras dengan nilai-nilai keadilan masyarakat."

Dasar Hukum Konstitusional Sistem Hukum Indonesia

Dasar hukum paling fundamental yang menegaskan aliran hukum yang diikuti Indonesia adalah Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Pernyataan ini mengandung makna Rechtsstaat (konsep negara hukum dalam tradisi Civil Law) yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia melalui undang-undang serta adanya pembagian kekuasaan yang jelas.

Selain itu, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022). Undang-undang ini menetapkan jenis dan hierarki sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Daerah Provinsi.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki ini mencerminkan karakteristik kuat dari Civil Law, di mana setiap peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menciptakan sebuah struktur piramida hukum (Stufentheorie) yang konsisten.

Suasana sidang paripurna di DPR RI
Proses pembentukan undang-undang merupakan pilar utama dalam memperkuat sistem hukum tertulis di Indonesia.

Pengaruh Common Law dalam Transformasi Hukum Modern

Meskipun secara formal Indonesia adalah negara Civil Law, dalam praktik hukum ekonomi dan bisnis, pengaruh Common Law semakin terasa. Hal ini terjadi karena tuntutan pasar global yang memerlukan fleksibilitas. Misalnya, dalam hukum kontrak dan instrumen keuangan, banyak prinsip dari tradisi Anglo-Saxon yang diadopsi ke dalam regulasi nasional. Penggunaan yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) juga mulai mendapatkan tempat yang lebih signifikan di Mahkamah Agung guna menjaga konsistensi putusan, meskipun tidak bersifat mengikat secara kaku seperti asas Stare Decisis di negara-negara Common Law.

Kehadiran lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga membawa warna baru. MK memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang, sebuah praktik yang awalnya lebih populer di negara-negara penganut konstitusionalisme modern yang menjembatani kedua aliran hukum besar tersebut.

Sinergi Menuju Sistem Hukum Nasional yang Responsif

Melihat kompleksitas di atas, dapat disimpulkan bahwa aliran hukum yang diikuti Indonesia adalah sistem hukum yang bersifat Pragmatis-Eklektik. Artinya, Indonesia secara sadar memilih dan memadukan unsur-unsur terbaik dari Civil Law, Common Law, serta hukum adat dan agama untuk membentuk identitas hukum nasional yang berlandaskan Pancasila. Pancasila di sini berfungsi sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi payung bagi seluruh aliran hukum yang ada.

Ke depannya, tantangan sistem hukum Indonesia adalah bagaimana meminimalisir tumpang tindih regulasi (hyper-regulation) yang sering kali menjadi kelemahan dalam sistem Civil Law. Upaya kodifikasi melalui metode Omnibus Law merupakan salah satu terobosan untuk menyederhanakan aturan demi efisiensi nasional. Pada akhirnya, apa pun aliran hukum yang diadopsi, tujuan tertingginya tetaplah demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi. Dengan memahami bahwa aliran hukum yang diikuti Indonesia terus berkembang, kita dapat lebih bijak dalam melihat dinamika penegakan hukum di tanah air saat ini.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow