Asas Hukum Internasional yang Didasarkan pada Kekuasaan Negara atas Daerahnya dalam Yurisdiksi Global

Asas Hukum Internasional yang Didasarkan pada Kekuasaan Negara atas Daerahnya dalam Yurisdiksi Global

Smallest Font
Largest Font

Dunia internasional diatur oleh berbagai norma dan prinsip yang menjaga stabilitas hubungan antarnegara. Salah satu pilar yang paling fundamental adalah asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, atau yang secara teknis dikenal sebagai Asas Teritorial. Tanpa adanya asas ini, tatanan dunia akan terjebak dalam anarki karena tidak adanya batas yang jelas mengenai di mana suatu hukum negara mulai berlaku dan di mana ia berakhir. Dalam konteks hukum internasional publik, kedaulatan atas wilayah bukan sekadar hak untuk memerintah, melainkan juga kewajiban untuk menjaga ketertiban di dalam batas-batas yang diakui secara legal.

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan hukumnya terhadap semua orang, barang, dan tindakan yang terjadi di dalam wilayahnya. Hal ini mencakup wilayah darat, perairan (laut teritorial), hingga ruang udara di atasnya. Memahami asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya sangat krusial, terutama bagi para praktisi hukum dan pengambil kebijakan, guna menghindari konflik yurisdiksi yang seringkali memicu ketegangan diplomatik antarnegara berdaulat.

Peta kedaulatan wilayah hukum internasional
Peta perbatasan negara menggambarkan batas yurisdiksi asas teritorial di mata hukum internasional.

Memahami Fundamental Asas Teritorial dalam Hukum Internasional

Asas teritorial berakar pada konsep kedaulatan absolut yang lahir dari Perjanjian Westphalia tahun 1648. Secara esensial, asas ini menyatakan bahwa negara memiliki hak eksklusif untuk menerapkan yurisdiksinya di dalam batas-batas geografisnya. Dalam kerangka hukum internasional, yurisdiksi ini terbagi menjadi dua aspek utama: yurisdiksi legislatif (hak untuk membuat hukum) dan yurisdiksi eksekutif atau penegakan (hak untuk memaksakan hukum tersebut melalui aparat negara).

Kekuatan hukum dari asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya ini memberikan proteksi bagi warga negara maupun warga asing yang berada di wilayah tersebut. Siapa pun yang berada di atas tanah suatu negara wajib tunduk pada hukum positif yang berlaku di negara tersebut, terlepas dari apa kewarganegaraan aslinya. Hal ini menciptakan kepastian hukum bagi subjek hukum internasional dalam berinteraksi di kancah global.

Elemen-Elemen Pembentuk Kedaulatan Wilayah

Terdapat beberapa komponen utama yang harus dipenuhi agar kekuasaan negara atas wilayahnya diakui secara internasional:

  • Wilayah Daratan: Mencakup tanah di bawah kaki kita hingga ke dasar bumi di bawahnya.
  • Wilayah Perairan: Termasuk laut pedalaman dan laut teritorial (biasanya sejauh 12 mil laut dari garis pangkal).
  • Ruang Udara: Kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayah darat dan laut teritorial.
  • Pengakuan Internasional: Batas wilayah harus diakui secara bilateral maupun multilateral untuk menghindari sengketa.

Perbedaan Asas Teritorial dengan Asas Hukum Internasional Lainnya

Untuk memahami posisi asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya secara lebih komprehensif, kita perlu membandingkannya dengan asas-asas lain yang juga menjadi dasar keberlakuan hukum internasional. Meskipun asas teritorial adalah yang paling dominan, hukum internasional juga mengenal asas kebangsaan dan asas kepentingan umum.

Asas HukumLandasan UtamaRuang Lingkup Keberlakuan
Asas TeritorialWilayah/GeografisSemua orang dan benda di dalam wilayah negara tersebut.
Asas KebangsaanKewarganegaraanHukum negara tetap mengikuti warga negaranya di mana pun berada.
Asas Kepentingan UmumPerlindungan NegaraBerlaku pada tindakan di luar negeri yang mengancam keamanan negara.
Asas UniversalKejahatan Luar BiasaBerlaku untuk kejahatan kemanusiaan yang menjadi musuh dunia (hostis humani generis).

Dilihat dari tabel di atas, asas teritorial memiliki fokus yang sangat jelas pada aspek lokasi geografis. Namun, dalam praktik diplomatik modern, sering terjadi irisan antara asas teritorial dan asas kebangsaan (personalitas), terutama dalam kasus hukum keluarga atau hak-hak sipil bagi warga negara yang tinggal di luar negeri.

Konsep yurisdiksi diplomatik dalam hukum internasional
Pertemuan diplomatik seringkali membahas batas-batas yurisdiksi teritorial untuk mencegah konflik hukum.

Asas Kebangsaan (Personalitas) sebagai Pelengkap

Berbeda dengan asas teritorial, asas kebangsaan menetapkan bahwa kekuasaan hukum negara melekat pada individu berdasarkan status kewarganegaraannya. Artinya, seorang warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri masih dapat dituntut oleh hukum Indonesia setelah ia kembali. Namun, dalam penegakannya, hukum negara tempat kejadian (lex loci delicti) yang berbasis pada asas teritorial biasanya akan didahulukan.

Asas Kepentingan Umum (Prinsip Perlindungan)

Negara juga dapat mengklaim yurisdiksi atas tindakan yang dilakukan di luar wilayahnya jika tindakan tersebut mengancam keamanan nasional, seperti pemalsuan mata uang atau spionase. Ini merupakan pengecualian terbatas dari asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, di mana keamanan negara menjadi prioritas di atas batas geografis.

Implementasi dan Batasan Kekuasaan Negara dalam Wilayah Teritorial

Meskipun negara memiliki kekuasaan penuh atas wilayahnya, hukum internasional memberikan beberapa pembatasan untuk menjaga keharmonisan global. Salah satu batasan yang paling terkenal adalah konsep kekebalan diplomatik (diplomatic immunity). Kedutaan besar asing, meskipun berada di wilayah teritorial negara penerima, sering dianggap memiliki status khusus (inviolability) di mana aparat penegak hukum setempat tidak bisa masuk tanpa izin kepala perwakilan diplomatik.

"Sovereignty in the relations between States signifies independence. Independence in regard to a portion of the globe is the right to exercise therein, to the exclusion of any other State, the functions of a Government." - Max Huber dalam kasus Island of Palmas.

Kutipan di atas mempertegas bahwa asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya adalah perwujudan dari kemerdekaan itu sendiri. Negara yang tidak memiliki kontrol penuh atas wilayahnya seringkali dianggap sebagai "failed state" atau negara gagal dalam kacamata politik internasional.

Penerapan dalam Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982)

Dalam ranah maritim, asas teritorial diimplementasikan melalui penetapan Laut Teritorial. Negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas wilayah ini, namun mereka wajib memberikan hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal-kapal asing. Ini menunjukkan bahwa asas teritorial dalam hukum internasional tidak bersifat kaku, melainkan adaptif terhadap kebutuhan perdagangan dan navigasi global.

Tantangan Kedaulatan Teritorial di Era Digital dan Globalisasi

Di abad ke-21, asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya menghadapi tantangan besar dari dunia siber. Ruang siber bersifat borderless (tanpa batas), di mana sebuah server di negara A dapat digunakan untuk meretas infrastruktur di negara B. Dalam kasus seperti ini, di mana "daerah" kekuasaan negara tersebut berada? Hukum internasional saat ini masih terus berdebat mengenai bagaimana menerapkan yurisdiksi teritorial pada data yang tersimpan di cloud atau transaksi mata uang kripto yang tidak memiliki lokasi fisik yang tetap.

Konsep kedaulatan siber dan wilayah
Dunia digital menantang konsep tradisional kedaulatan wilayah dalam hukum internasional.

Selain masalah siber, isu lingkungan lintas batas (transboundary harm) juga menguji batas-batas kekuasaan negara. Polusi asap dari satu negara yang merambah ke negara tetangga menunjukkan bahwa tindakan di dalam wilayah teritorial satu negara dapat memiliki dampak hukum di luar wilayahnya. Hal ini memicu lahirnya kewajiban internasional bagi negara untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untuk tindakan yang merugikan negara lain.

Transformasi dan Relevansi Kedaulatan Wilayah di Masa Depan

Meskipun dunia semakin terinterkoneksi, asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya tetap menjadi fondasi yang tidak tergantikan dalam struktur politik global. Tanpa adanya pengakuan atas kekuasaan negara di daerahnya, sistem hukum domestik tidak akan memiliki legitimasi untuk melindungi warga negaranya dari intervensi asing yang tidak sah. Kedaulatan wilayah adalah benteng terakhir bagi identitas nasional dan penegakan keadilan sosial di tingkat lokal.

Rekomendasi bagi para pemangku kepentingan adalah untuk terus memperkuat perjanjian bilateral dan multilateral yang memperjelas batas-batas yurisdiksi, terutama di wilayah-wilayah yang masih bersengketa. Di masa depan, integrasi antara hukum teritorial tradisional dengan regulasi ruang angkasa serta hukum siber akan menjadi agenda utama. Namun satu hal yang pasti, asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya akan terus relevan selama konsep negara bangsa masih menjadi unit dasar dalam peradaban manusia modern.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow