Dasar Hukum Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia Terlengkap

Dasar Hukum Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia Terlengkap

Smallest Font
Largest Font

Memahami eksistensi sebuah bangsa tidak bisa dilepaskan dari aspek legalitas yang melandasinya. Secara konstitusional dan historis, dasar hukum berdirinya negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah rangkaian instrumen hukum yang dimulai dari pernyataan kemerdekaan hingga penetapan konstitusi yang sah secara yuridis. Tanpa landasan hukum yang kuat, sebuah wilayah hanya akan menjadi entitas tanpa kedaulatan yang diakui oleh dunia internasional.

Indonesia lahir di tengah gejolak politik dunia pasca-Perang Dunia II. Kelahirannya bukan sekadar hadiah, melainkan sebuah pernyataan hukum yang tegas dari seluruh rakyat. Melalui pemahaman yang mendalam mengenai dasar-dasar hukum ini, kita dapat melihat bagaimana para pendiri bangsa (Founding Fathers) menyusun struktur negara dengan sangat teliti agar memiliki legitimasi yang tak terbantahkan, baik di mata rakyat sendiri maupun di hadapan hukum internasional.

Proklamasi Kemerdekaan sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Langkah awal dan yang paling fundamental dari dasar hukum berdirinya negara kesatuan republik indonesia adalah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Secara teori hukum, Proklamasi merupakan sebuah norma dasar atau fundamental norm yang memutus tatanan hukum kolonial dan membangun tatanan hukum nasional yang baru.

Naskah proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia secara hukum mengandung dua hal penting: pernyataan kemerdekaan dan pemberitahuan pemindahan kekuasaan. Dari sinilah, Indonesia secara de facto mulai berdiri sebagai negara yang bebas dari penjajahan. Meskipun sederhana, naskah ini menjadi magnet yang menyatukan seluruh elemen bangsa di bawah panji kedaulatan yang sama.

Naskah asli teks proklamasi kemerdekaan Indonesia
Naskah Proklamasi merupakan pernyataan hukum tertinggi bagi lahirnya bangsa Indonesia.

UUD 1945 dan Legalitas Konstitusional NKRI

Jika Proklamasi adalah pengumumannya, maka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah strukturnya. Satu hari setelah proklamasi, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Di sinilah letak jawaban definitif bahwa dasar hukum berdirinya negara kesatuan republik indonesia adalah Pasal-Pasal dalam UUD 1945 dan Pembukaannya.

Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, disebutkan dengan jelas tujuan negara, bentuk negara (republik), dan dasar negara (Pancasila). Hal ini memberikan legitimasi formal bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan kedaulatan berada di tangan rakyat. Konstitusi ini menjadi panduan dalam menjalankan pemerintahan dan menyusun kebijakan publik hingga saat ini.

Peran Penting Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Sidang PPKI memiliki nilai yuridis yang sangat tinggi. Selain mengesahkan UUD 1945, sidang ini juga menghasilkan keputusan penting lainnya yang melengkapi struktur hukum negara, antara lain:

  • Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas Presiden sebelum terbentuknya lembaga legislatif yang permanen.
  • Menetapkan wilayah negara yang meliputi bekas jajahan Hindia Belanda.
Dokumen Hukum Tanggal Pengesahan Fungsi Utama
Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 Pernyataan kemerdekaan secara politis dan yuridis.
UUD 1945 18 Agustus 1945 Konstitusi tertulis dan landasan struktur pemerintahan.
Pancasila 18 Agustus 1945 Dasar filosofis dan ideologi negara (terkandung dalam Pembukaan).
Maklumat Wapres No. X 16 Oktober 1945 Pemberian kekuasaan legislatif kepada KNIP.
Suasana sidang PPKI tahun 1945
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 menetapkan fondasi hukum formal bagi negara Indonesia.

Pancasila sebagai Fondasi Filosofis Hukum

Kita tidak boleh melupakan Pancasila dalam diskursus mengenai dasar hukum. Pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu, dasar hukum berdirinya negara kesatuan republik indonesia adalah nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Pancasila memberikan "ruh" pada hukum nasional kita. Tanpa Pancasila, UUD 1945 hanyalah sekumpulan pasal tanpa arah filosofis yang jelas. Penempatan Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi negara itu sendiri. Jika Pancasila diubah, maka secara yuridis-filosofis, negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 pun akan dianggap bubar.

"Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." - Pembukaan UUD 1945 Alinea I.

Teori Hukum Internasional dan Pengakuan Kedaulatan

Secara internasional, sebuah negara dianggap berdiri secara sah jika memenuhi unsur-unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif mencakup adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. Dasar hukum berdirinya negara kesatuan republik indonesia adalah terpenuhinya syarat-syarat tersebut segera setelah proklamasi dibacakan.

Negara-negara seperti Mesir, India, dan Palestina merupakan entitas awal yang memberikan pengakuan kedaulatan bagi Indonesia. Pengakuan ini memperkuat posisi Indonesia di mata hukum internasional, yang kemudian berujung pada pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, meskipun Indonesia tetap berpegang teguh bahwa kemerdekaan sudah sah sejak 1945.

Lambang negara Garuda Pancasila
Pancasila merupakan dasar ideologi sekaligus norma hukum tertinggi dalam hirarki hukum Indonesia.

Menjaga Marwah Hukum dalam Bingkai NKRI

Setelah menelaah secara mendalam, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum berdirinya negara kesatuan republik indonesia adalah akumulasi dari kehendak rakyat yang diformalkan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, disahkan secara konstitusional melalui UUD 1945, dan diperkuat secara filosofis oleh Pancasila. Struktur hukum ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Tantangan bagi generasi saat ini bukan lagi merumuskan dasar hukum, melainkan bagaimana menegakkan hukum tersebut agar selaras dengan cita-cita para pendiri bangsa. Kita perlu memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir di era modern ini tetap berakar pada semangat proklamasi dan keadilan sosial. Mengabaikan dasar hukum ini sama saja dengan mencederai kedaulatan negara yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar. Oleh karena itu, literasi mengenai konstitusi harus terus ditingkatkan agar NKRI tetap berdiri kokoh di atas landasan hukum yang benar.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow