Dasar Hukum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dasar Hukum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Smallest Font
Largest Font

Memahami dasar hukum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan elemen krusial dalam membangun struktur sosial yang adil dan beradab di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang gender atau usia, mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Fenomena ketimpangan gender dan tingginya angka kekerasan terhadap anak menuntut adanya payung hukum yang kuat sebagai instrumen intervensi negara dalam melindungi kelompok rentan.

Landasan hukum ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum (law enforcement), tetapi juga sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional. Melalui regulasi yang komprehensif, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam sektor publik, dan anak-anak dapat tumbuh kembang dengan optimal tanpa bayang-bayang eksploitasi. Mari kita bedah lebih dalam mengenai hierarki dan rincian aturan yang membentengi hak-hak mereka di tanah air.

Landasan Konstitusional dalam UUD 1945

Pilar tertinggi dari dasar hukum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berakar langsung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi kita secara eksplisit menjamin hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Pasal 28B Ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini adalah mandat mutlak bahwa negara harus hadir dalam setiap fase kehidupan anak.

Sementara itu, bagi perempuan, Pasal 28H Ayat (2) memberikan landasan bagi tindakan afirmasi (affirmative action) dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Prinsip ini menjadi motor penggerak bagi berbagai program pemberdayaan perempuan di bidang politik, ekonomi, dan sosial guna mengikis kesenjangan gender yang masih ada di masyarakat.

Naskah UUD 1945 sebagai dasar hukum hak asasi
UUD 1945 menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam melindungi hak perempuan dan anak.

Regulasi Internasional yang Diratifikasi Indonesia

Indonesia merupakan bagian dari komunitas global yang berkomitmen pada standar hak asasi manusia internasional. Komitmen ini dibuktikan dengan ratifikasi berbagai konvensi penting yang kemudian diintegrasikan ke dalam hukum nasional. Berikut adalah dua instrumen internasional utama yang menjadi rujukan:

  • CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women): Diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984, konvensi ini mewajibkan negara untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di semua bidang.
  • CRC (Convention on the Rights of the Child): Diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) dalam setiap pengambilan keputusan.
"Negara memiliki kewajiban hukum untuk tidak hanya mencegah kekerasan, tetapi juga menciptakan sistem yang mendukung pemberdayaan perempuan agar mereka mandiri secara ekonomi dan politik."

Undang-Undang Sektoral Perlindungan Anak

Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014. Regulasi ini memberikan definisi yang jelas mengenai siapa yang disebut anak dan apa saja hak-hak dasarnya. Fokus utama dari undang-undang ini adalah perlindungan terhadap diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, penelantaran, serta kekejaman.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai perlindungan anak menjadi undang-undang. Aturan ini sangat progresif karena mencantumkan sanksi pidana yang lebih berat, termasuk kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sebagai upaya preventif dan memberikan efek jera maksimal.

Transformasi Hukum Melalui UU TPKS

Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak sejarah baru dalam dasar hukum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selama bertahun-tahun, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak tersentuh hukum karena keterbatasan pasal di KUHP. UU TPKS hadir untuk menutup celah tersebut dengan mengatur berbagai jenis kekerasan seksual yang sebelumnya sulit diproses hukum.

UU TPKS tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan jaminan atas hak korban, mulai dari hak atas penanganan, pelindungan, hingga pemulihan. Hal ini mencakup restitusi (ganti kerugian) yang wajib dibayarkan oleh pelaku atau negara kepada korban. Kehadiran undang-undang ini secara langsung memperkuat posisi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling sering menjadi sasaran tindak pidana kekerasan seksual.

Aksi dukungan terhadap UU TPKS untuk perlindungan perempuan
Implementasi UU TPKS menjadi harapan baru bagi keadilan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Tabel Ringkasan Dasar Hukum Utama di Indonesia

Untuk memudahkan pemahaman mengenai hierarki dan fokus regulasi, berikut adalah tabel referensi cepat mengenai payung hukum yang berlaku:

Jenis RegulasiNomor dan TahunFokus Utama Perlindungan
Undang-UndangUU No. 7 Tahun 1984Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
Undang-UndangUU No. 23 Tahun 2004Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Undang-UndangUU No. 35 Tahun 2014Perubahan atas UU Perlindungan Anak (Hak dan Kewajiban).
Undang-UndangUU No. 12 Tahun 2022Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pemulihan Korban.
Peraturan PemerintahPP No. 78 Tahun 2021Perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat.

Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Hukum

Meskipun regulasi di tingkat pusat sudah sangat kuat, efektivitas dasar hukum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat bergantung pada implementasi di tingkat daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ditetapkan sebagai urusan pemerintahan wajib yang non-pelayanan dasar.

Artinya, setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib memiliki dinas atau unit pelaksana teknis (seperti UPTD PPA) yang menangani pengaduan dan pendampingan korban. Pemerintah daerah juga didorong untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih spesifik sesuai dengan kearifan lokal, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional. Sinergi antara pusat dan daerah ini menjadi kunci agar perlindungan hukum tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi dirasakan nyata oleh masyarakat di pelosok desa.

Kantor layanan UPTD PPA di daerah
Layanan pengaduan di tingkat daerah adalah garda terdepan dalam menjalankan mandat undang-undang.

Tantangan dan Masa Depan Perlindungan Hak

Meskipun kita memiliki dasar hukum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang cukup lengkap, tantangan di lapangan masih sangat besar. Masalah budaya patriarki yang kental, kurangnya literasi hukum di masyarakat, serta keterbatasan anggaran di beberapa daerah seringkali menghambat proses penegakan hukum. Selain itu, munculnya bentuk kejahatan baru di dunia digital, seperti Online Child Sexual Abuse (OCSA) dan Cyber Gender-Based Violence (CGBV), menuntut pembaruan hukum yang adaptif secara terus-menerus.

Ke depan, penguatan aspek edukasi dan preventif harus menjadi prioritas. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku memang penting, namun memberdayakan perempuan secara ekonomi dan memberikan edukasi seksual sejak dini kepada anak adalah investasi jangka panjang untuk memutus rantai kekerasan. Masyarakat juga perlu didorong untuk berani melapor dan tidak menstigma korban, sehingga keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi semua pihak.

Langkah Strategis Menuju Kesetaraan dan Keamanan

Vonis akhir dari diskusi mengenai regulasi ini adalah bahwa Indonesia telah memiliki modalitas hukum yang sangat memadai untuk melindungi warga negaranya. Namun, keberadaan dasar hukum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanyalah satu sisi mata uang; sisi lainnya adalah kemauan politik (political will) dan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjalankannya. Rekomendasi utama bagi para pemangku kepentingan adalah mempercepat pembentukan peraturan turunan dari UU TPKS agar prosedur teknis perlindungan korban semakin jelas dan tidak birokratis.

Bagi masyarakat umum, memahami dasar hukum ini adalah bentuk pemberdayaan diri. Dengan mengetahui hak-hak yang dijamin oleh negara, kita dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Di masa depan, integrasi antara teknologi digital dan sistem pelaporan hukum diharapkan dapat semakin mempermudah akses keadilan bagi perempuan dan anak di seluruh pelosok negeri. Upaya kolektif ini adalah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa dasar hukum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak benar-benar menjadi perisai yang kokoh bagi masa depan bangsa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow