Wilayah Perairan Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang sangat strategis namun penuh dengan kompleksitas hukum. Pemahaman mengenai wilayah perairan indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional bukan sekadar wacana akademis, melainkan fondasi kedaulatan nasional yang diakui secara global. Melalui perjalanan sejarah yang panjang, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) hingga akhirnya diakui dalam instrumen hukum internasional yang paling komprehensif, yakni UNCLOS 1982.
Eksistensi perairan Indonesia sangat bergantung pada legitimasi internasional untuk menghindari sengketa wilayah dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal oleh pihak asing. Pengaturan ini tidak hanya mencakup permukaan laut, tetapi juga kolom air, dasar laut, hingga tanah di bawahnya. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana pembagian wilayah tersebut dilakukan dan apa dampaknya bagi hak-hak berdaulat bangsa Indonesia di mata dunia.

Fondasi Sejarah dan Pengakuan Internasional Melalui UNCLOS
Sebelum lahirnya kesepakatan internasional, Indonesia sempat terbelenggu oleh Territotiale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 peninggalan Belanda, yang hanya memberikan lebar laut teritorial sejauh 3 mil laut dari garis pantai. Hal ini membuat wilayah Indonesia terpecah-pecah karena adanya laut bebas di antara pulau-pulau Nusantara. Kondisi ini berakhir berkat keberanian melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang mencetuskan konsep tanah air sebagai satu kesatuan yang utuh.
Konsep ini kemudian diperjuangkan selama puluhan tahun dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Puncaknya adalah pada tahun 1982, saat United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) secara resmi mengakui status Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan pengakuan ini, Indonesia memiliki hak penuh untuk mengatur wilayah lautnya sendiri dalam batas-batas yang telah ditentukan secara kolektif oleh komunitas internasional.
Implementasi Hukum Nasional
Pasca ratifikasi UNCLOS, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. UU ini menjadi dasar hukum domestik yang mendefinisikan batas-batas maritim, termasuk garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau di Indonesia. Langkah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum di laut, seperti TNI AL dan Bakamla, dalam menjalankan tugas patroli kedaulatan.
Pembagian Wilayah Maritim Indonesia Secara Spesifik
Berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, wilayah perairan suatu negara dibagi menjadi beberapa zona dengan tingkat kedaulatan yang berbeda-beda. Berikut adalah detail pembagian yang berlaku bagi Indonesia:
| Jenis Wilayah Maritim | Lebar Maksimum | Kedaulatan & Hak Berdaulat |
|---|---|---|
| Laut Teritorial | 12 Mil Laut | Kedaulatan penuh (udara, air, dasar laut). |
| Zona Tambahan | 24 Mil Laut | Yurisdiksi terbatas (Bea cukai, fiskal, imigrasi). |
| Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) | 200 Mil Laut | Hak berdaulat atas eksploitasi sumber daya alam. |
| Landas Kontinen | Hingga 350 Mil Laut | Hak eksklusif atas sumber daya dasar laut. |
1. Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial
Perairan kepulauan adalah seluruh perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal kepulauan. Di wilayah ini, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak. Sementara itu, Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Di sini, kedaulatan Indonesia mencakup ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya. Meskipun berdaulat penuh, Indonesia wajib menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing yang melintas secara kontinu dan cepat.
2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Salah satu pencapaian terbesar dalam UNCLOS adalah pengakuan terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Wilayah ini bukanlah wilayah kedaulatan negara (sovereignty), melainkan wilayah di mana negara memiliki hak berdaulat (sovereign rights). Artinya, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya hayati (seperti ikan) maupun non-hayati (minyak dan gas) di wilayah sejauh 200 mil laut tersebut.
"Kedaulatan di laut teritorial bersifat absolut, namun di ZEE, negara pantai memegang hak eksklusif atas kekayaan alam tanpa menghilangkan hak navigasi internasional bagi negara lain." - Pakar Hukum Laut Internasional.

Hak Lintas Kapal Asing di Perairan Nusantara
Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak boleh menutup akses pelayaran internasional secara sepihak. UNCLOS mewajibkan adanya jalur-jalur khusus untuk navigasi internasional. Hal ini diwujudkan melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Terdapat tiga jalur ALKI utama yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik, melintasi perairan Indonesia.
- ALKI I: Melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Selat Sunda.
- ALKI II: Melintasi Selat Makassar hingga Selat Lombok.
- ALKI III: Melintasi Samudra Pasifik, Selat Maluku, Selat Ombai, dan Laut Timor.
Kapal asing yang melintasi ALKI harus mematuhi aturan navigasi yang ditetapkan tanpa melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan kedaulatan Indonesia, seperti melakukan riset tanpa izin atau aktivitas militer yang tidak sah.
Landas Kontinen dan Kekayaan Dasar Laut
Landas kontinen mencakup dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan Indonesia. Secara hukum, landas kontinen minimal berada pada jarak 200 mil laut. Namun, jika secara geologis daratan Indonesia memanjang lebih jauh, Indonesia bisa mengajukan klaim hingga 350 mil laut kepada PBB melalui Komisi Batas Landas Kontinen.
Kekayaan di landas kontinen biasanya berupa mineral berharga, gas bumi, dan minyak bumi. Indonesia telah berhasil memperjuangkan beberapa klaim perluasan landas kontinen di sebelah barat Sumatera dan di utara Papua, yang secara signifikan menambah potensi cadangan energi nasional di masa depan.

Tantangan Kontemporer di Wilayah Perairan
Meskipun dasar hukum internasional sudah sangat jelas, tantangan di lapangan tetaplah dinamis. Masalah klaim tumpang tindih, terutama di Laut Natuna Utara, menjadi bukti bahwa interpretasi hukum laut seringkali berbenturan dengan kepentingan geopolitik negara besar. China, misalnya, seringkali menggunakan argumen historic rights yang sebenarnya tidak dikenal dalam UNCLOS untuk mengklaim sebagian wilayah ZEE Indonesia.
Selain itu, praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut Indonesia. Penegakan hukum yang tegas berdasarkan standar UNCLOS adalah kunci untuk menjaga kedaulatan pangan dan energi nasional. Tanpa pengawasan yang ketat, batas-batas di atas kertas hanya akan menjadi garis imajiner yang mudah dilanggar.
Mengawal Masa Depan Kedaulatan Laut Nusantara
Memahami wilayah perairan indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional memberikan kesadaran bahwa kedaulatan kita bukan hanya soal tanah, tetapi juga air yang menghubungkan ribuan pulau. UNCLOS 1982 telah memberikan instrumen hukum yang sangat kuat, namun instrumen tersebut hanya akan efektif jika dibarengi dengan kekuatan armada patroli yang mumpuni serta diplomasi maritim yang cerdas. Indonesia harus terus konsisten pada aturan internasional untuk melindungi hak-haknya di Natuna, Selat Malaka, hingga Laut Arafura.
Vonis akhir bagi masa depan maritim kita terletak pada kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk menjaga eksistensi batas-batas ini secara aktif. Rekomendasi utamanya adalah penguatan teknologi survei bawah laut dan peningkatan kesejahteraan nelayan lokal di wilayah perbatasan agar mereka menjadi "mata dan telinga" bagi pertahanan negara. Dengan menjaga integritas wilayah perairan Indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional, kita tidak hanya mengamankan batas negara, tetapi juga mewariskan kekayaan alam yang melimpah bagi generasi mendatang dalam bingkai NKRI yang utuh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow