Dasar Hukum tentang Pertahanan dan Keamanan Negara di Indonesia

Dasar Hukum tentang Pertahanan dan Keamanan Negara di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Pertahanan dan keamanan merupakan dua pilar krusial yang menentukan tegaknya kedaulatan sebuah bangsa di tengah dinamika geopolitik global. Di Indonesia, dasar hukum tentang pertahanan dan keamanan negara telah disusun secara sistematis dan hierarkis untuk memastikan bahwa setiap upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berjalan di atas rel konstitusi. Memahami landasan yuridis ini bukan hanya kewajiban para pemangku kebijakan atau aparat keamanan, melainkan juga hak bagi setiap warga negara agar dapat berpartisipasi secara cerdas dalam upaya pembelaan negara.

Eksistensi sebuah negara sangat bergantung pada kemampuannya untuk menangkal ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur sektor ini tidak dibuat secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan matang yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Implementasi dari regulasi tersebut mencakup koordinasi antara lembaga, pembagian peran antara kekuatan militer dan kepolisian, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam kerangka hukum yang legal dan terukur. Mari kita bedah lebih dalam mengenai struktur hukum yang menopang stabilitas nasional kita.

Naskah UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber tertinggi dari segala sumber hukum pertahanan di Indonesia.

Landasan Konstitusional dalam UUD 1945

Puncak dari segala regulasi yang mengatur kehidupan berbangsa adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks ini, Pasal 30 merupakan rujukan utama yang secara eksplisit mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara. Amandemen kedua UUD 1945 mempertegas sistem yang dianut Indonesia, yakni Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kalimat ini mengandung makna ganda: pertahanan bukan sekadar tugas profesional tentara, melainkan tanggung jawab moral dan legal seluruh rakyat. Lebih lanjut, pada ayat (2) dijelaskan bahwa usaha pertahanan tersebut dilaksanakan melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai kekuatan utama dalam ketertiban, sementara rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung.

Diferensiasi Peran TNI dan POLRI

Salah satu poin penting dalam dasar hukum tentang pertahanan dan keamanan negara pasca-reformasi adalah pemisahan peran antara aspek pertahanan (militer) dan keamanan (ketertiban masyarakat). Hal ini diatur untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan profesionalisme di masing-masing bidang. TNI difokuskan untuk menghadapi ancaman militer dari luar, sementara POLRI bertanggung jawab menjaga keamanan dalam negeri, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Jika UUD 1945 memberikan arah kebijakan umum, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 merupakan regulasi teknis yang mendefinisikan operasionalisasi pertahanan negara. UU ini menegaskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam UU ini, diperkenalkan konsep komponen pertahanan yang terdiri dari tiga lapis:

  • Komponen Utama: Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
  • Komponen Cadangan: Sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
  • Komponen Pendukung: Sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama serta komponen cadangan.

Regulasi ini juga menekankan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

Jenis RegulasiNomor dan TahunFokus Utama
Undang-UndangUU No. 3 Tahun 2002Penyelenggaraan Pertahanan Negara secara menyeluruh.
Undang-UndangUU No. 34 Tahun 2004Tugas, fungsi, dan peran TNI sebagai alat pertahanan.
Undang-UndangUU No. 2 Tahun 2002Tugas, fungsi, dan peran POLRI dalam keamanan dalam negeri.
Undang-UndangUU No. 23 Tahun 2019Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad).
Latihan kesiapsiagaan prajurit TNI
TNI sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2002.

Sishankamrata sebagai Doktrin Pertahanan Nasional

Indonesia tidak menganut sistem pertahanan agresif atau ekspansif. Sebaliknya, dasar hukum tentang pertahanan dan keamanan negara mengamanatkan sistem pertahanan semesta yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Artinya, seluruh sumber daya nasional, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sarana prasarana, dapat dimobilisasi dalam keadaan darurat untuk kepentingan pertahanan.

Sifat 'Kerakyatan' bermakna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat. Sifat 'Kewilayahan' berarti seluruh wilayah NKRI merupakan satu kesatuan pertahanan yang tidak terfragmentasi, di mana setiap jengkal tanah harus dipertahankan. Sifat 'Kesemestaan' berarti melibatkan seluruh potensi nasional secara total dan terintegrasi.

"Pertahanan negara bukan sekadar urusan senjata, melainkan urusan kesadaran kolektif sebuah bangsa untuk menjaga identitas dan kedaulatannya di mata dunia."

Integrasi Komponen Cadangan (Komcad)

Baru-baru ini, penguatan terhadap dasar hukum tentang pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Regulasi ini memberikan payung hukum bagi pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). Komcad adalah warga negara yang bergabung secara sukarela, dilatih secara militer, dan tetap berprofesi sipil, namun siap dikerahkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR jika negara dalam keadaan darurat militer atau perang.

Tantangan Pertahanan di Era Transformasi Digital

Saat ini, definisi ancaman telah bergeser dari sekadar ancaman kinetik (fisik) menjadi ancaman non-kinetik. Ancaman siber, disinformasi, dan sabotase data menjadi tantangan baru yang menuntut adaptasi pada dasar hukum tentang pertahanan dan keamanan negara. Meskipun Indonesia telah memiliki UU ITE dan regulasi terkait keamanan siber, integrasi antara pertahanan konvensional dan pertahanan siber masih terus disempurnakan.

Kedaulatan negara di ruang digital kini sama pentingnya dengan kedaulatan di darat, laut, dan udara. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus menyusun kerangka regulasi yang mampu memitigasi serangan siber yang berpotensi melumpuhkan infrastruktur kritis nasional. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pertahanan bersifat dinamis dan harus terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi informasi.

Visualisasi keamanan siber dan pertahanan data
Ruang siber kini menjadi domain kelima dalam sistem pertahanan negara modern.

Menatap Masa Depan Kedaulatan Bangsa

Evolusi hukum pertahanan di Indonesia menunjukkan kematangan kita sebagai negara demokrasi yang menghargai supremasi sipil tanpa mengabaikan kekuatan militer. Ke depan, tantangan yang dihadapi tidak hanya terbatas pada konflik perbatasan atau terorisme, tetapi juga mencakup ancaman hibrida yang mengaburkan batas antara perang dan damai. Oleh sebab itu, penguatan dasar hukum tentang pertahanan dan keamanan negara harus dilakukan melalui literasi hukum yang masif kepada generasi muda.

Rekomendasi strategis bagi pemerintah dan masyarakat adalah memperkuat sinergi antara komponen pertahanan serta mempercepat modernisasi Alutsista yang didukung oleh regulasi pengadaan yang transparan. Kesadaran bela negara tidak boleh lagi dipandang sebagai indoktrinasi kaku, melainkan sebagai bentuk cinta tanah air yang diwujudkan melalui penguasaan teknologi, ketahanan ekonomi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Dengan landasan yuridis yang kokoh dan partisipasi aktif rakyat, kedaulatan NKRI akan tetap terjaga di masa depan yang penuh ketidakpastian.

Pada akhirnya, efektivitas dari setiap dasar hukum tentang pertahanan dan keamanan negara sangat bergantung pada integritas para pelaksananya. Hukum hanyalah deretan kalimat di atas kertas jika tidak dibarengi dengan semangat patriotisme yang murni. Menjaga Indonesia adalah perjalanan panjang yang memerlukan konsistensi dalam menegakkan aturan demi tercapainya keamanan nasional yang hakiki.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow