7 Dasar Hukum STBM PP No 2 untuk Sanitasi Masyarakat Indonesia
Kesehatan lingkungan merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Salah satu strategi nasional yang terus digalakkan oleh pemerintah adalah Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Pendekatan ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan upaya mengubah perilaku masyarakat agar lebih higienis secara mandiri. Untuk memastikan keberhasilan program ini, pemerintah telah menetapkan 7 dasar hukum stbm pp no 2 yang menjadi payung hukum bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan standarisasi pelayanan kesehatan lingkungan.
Memahami aspek legalitas dalam program sanitasi sangatlah krusial, terutama bagi pemangku kebijakan di tingkat daerah. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) memberikan mandat yang jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, termasuk akses sanitasi yang layak. Dengan sinergi antara regulasi pusat dan implementasi lokal, target Indonesia Emas 2045 dengan lingkungan yang bersih dan sehat dapat tercapai secara akseleratif.

Urgensi Regulasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Sanitasi yang buruk sering kali menjadi akar masalah dari berbagai penyakit menular seperti diare, kolera, hingga masalah kronis seperti stunting pada anak. Oleh karena itu, STBM hadir sebagai pendekatan yang menekankan pada perubahan perilaku melalui mobilisasi masyarakat. Keberadaan 7 dasar hukum stbm pp no 2 menjamin bahwa setiap intervensi yang dilakukan memiliki landasan konstitusional yang kuat, sehingga anggaran dan sumber daya dapat dialokasikan dengan tepat sasaran.
Mengapa Dasar Hukum Itu Penting?
Tanpa dasar hukum yang jelas, program sanitasi sering kali dianggap sebagai program pilihan atau sekunder. Namun, dengan adanya integrasi ke dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui PP No 2 Tahun 2018, urusan kesehatan lingkungan kini menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini memaksa setiap kepala daerah untuk melaporkan progres capaian sanitasi di wilayahnya sebagai bagian dari kinerja pemerintahan.
Detail 7 Dasar Hukum STBM PP No 2 dan Aturan Terkait
Berikut adalah rincian mengenai landasan hukum yang mendasari pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan minimal kesehatan:
- Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini adalah mandat tertinggi bagi negara.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: UU ini mengamanatkan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 (SPM): PP ini menjadi pilar utama karena menetapkan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sanitasi masuk dalam kategori pelayanan kesehatan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang STBM: Inilah regulasi teknis yang menjelaskan secara detail mengenai 5 Pilar STBM dan bagaimana strategi penyelenggaraannya di tingkat komunitas.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, di mana kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024: Menetapkan target nasional untuk mencapai akses sanitasi layak (90%) dan akses air minum layak (100%).
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS): Mendorong kolaborasi lintas kementerian untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pola hidup sehat, termasuk sarana sanitasi.
| No | Regulasi | Fokus Utama |
|---|---|---|
| 1 | PP No. 2 Tahun 2018 | Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan |
| 2 | Permenkes No. 3 Tahun 2014 | Prosedur Teknis Pelaksanaan 5 Pilar STBM |
| 3 | UU No. 36 Tahun 2009 | Hak Masyarakat atas Lingkungan Sehat |
| 4 | UU No. 23 Tahun 2014 | Tanggung Jawab Pemerintah Daerah |

Implementasi 5 Pilar STBM Berdasarkan Regulasi Terbaru
Setelah memahami 7 dasar hukum stbm pp no 2, sangat penting untuk melihat bagaimana hukum tersebut diterjemahkan ke dalam aksi nyata melalui 5 pilar utama. Kelima pilar ini dirancang untuk memutus rantai penularan penyakit berbasis lingkungan secara komprehensif:
- Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS): Menghilangkan kebiasaan BABS melalui penyediaan jamban sehat.
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS): Mengedukasi perilaku cuci tangan pada waktu-waktu kritis.
- Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT): Menjamin keamanan air dan makanan yang dikonsumsi keluarga.
- Pengamanan Sampah Rumah Tangga: Mengelola limbah padat agar tidak mencemari lingkungan.
- Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga: Mengelola drainase dan limbah cair agar tidak menjadi sarang penyakit.
Regulasi PP No 2 Tahun 2018 mempertegas bahwa pencapaian pilar-pilar ini bukan sekadar imbauan, melainkan target kinerja yang harus dicapai oleh dinas kesehatan di setiap kabupaten/kota. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat agar mampu mencapai status "Desa ODF" (Open Defecation Free).
"Keberhasilan STBM tidak diukur dari seberapa banyak jamban yang dibangun oleh pemerintah, melainkan dari seberapa besar perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungannya secara mandiri dan berkelanjutan."

Mengukur Keberhasilan Sanitasi di Tingkat Daerah
Berdasarkan mandat dari 7 dasar hukum stbm pp no 2, setiap daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Indikator keberhasilan biasanya dilihat dari persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak. Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan peran aktif kader kesehatan menjadi faktor penentu dalam mempercepat pencapaian target STBM.
Pemerintah juga menyediakan platform digital untuk pelaporan capaian STBM secara nasional. Hal ini memungkinkan transparansi data, sehingga pemerintah pusat dapat memberikan insentif atau bantuan teknis kepada daerah yang masih memiliki gap akses sanitasi yang tinggi. Sinergi data ini sangat penting agar kebijakan yang diambil berbasis pada bukti atau evidence-based policy.
Masa Depan Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan
Melihat perkembangan regulasi yang ada, tantangan ke depan bukan lagi sekadar membangun fasilitas, melainkan menjaga keberlanjutan (sustainability). Perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk yang cepat di area urban menuntut adaptasi dalam strategi STBM. Integrasi antara teknologi sanitasi tepat guna dengan penguatan regulasi di tingkat desa (Peraturan Desa) akan menjadi kunci keberhasilan di masa mendatang.
Sebagai kesimpulan strategis, penerapan 7 dasar hukum stbm pp no 2 merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat. Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat adalah variabel utama yang akan menentukan apakah Indonesia mampu keluar dari masalah sanitasi dasar pada dekade ini. Investasi pada sanitasi adalah investasi pada kecerdasan dan produktivitas generasi mendatang. Mari kita kawal implementasi regulasi ini demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan sehat, dimulai dari ketaatan kita terhadap 7 dasar hukum stbm pp no 2.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow