Berdasarkan Cara Mempertahankannya Hukum Terdiri Dari Hukum Material Dan Formal
Dalam memahami sistem hukum yang berlaku di sebuah negara, sangat penting bagi kita untuk mengenali berbagai klasifikasi yang ada. Salah satu pembagian yang paling fundamental dalam studi ilmu hukum adalah klasifikasi hukum yang dilihat dari sudut pandang fungsionalnya. Berdasarkan cara mempertahankannya hukum terdiri dari hukum material dan hukum formal. Kedua aspek ini merupakan pilar utama yang memastikan bahwa keadilan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat yang nyata.
Hukum tidak muncul dalam ruang hampa; ia diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia serta antara individu dengan negara. Namun, aturan yang berisi hak dan kewajiban saja tidak akan efektif jika tidak ada mekanisme yang jelas tentang bagaimana cara menjalankan atau mempertahankan aturan tersebut ketika terjadi pelanggaran. Di sinilah letak relevansi pembedaan antara hukum material yang mengatur isi, dan hukum formal yang mengatur tata cara penegakannya. Tanpa sinergi keduanya, kepastian hukum (legal certainty) akan sulit dicapai dalam sebuah negara hukum.

Memahami Esensi Hukum Material dalam Masyarakat
Hukum material adalah jenis hukum yang menitikberatkan pada isi atau substansi dari peraturan itu sendiri. Ia menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang, hak-hak apa yang dimiliki oleh seseorang, serta kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh subjek hukum. Dalam konteks yang lebih sederhana, hukum material memberi tahu kita tentang "apa" yang boleh dilakukan dan "apa" yang tidak boleh dilakukan.
Sebagai contoh, dalam ranah hukum pidana material, kita mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya terdapat rincian mengenai berbagai tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, atau penipuan. Hukum material inilah yang menetapkan sanksi bagi setiap pelanggaran tersebut. Begitu pula dalam hukum perdata material, yang mengatur mengenai hubungan keperdataan seperti waris, perkawinan, dan kontrak perjanjian. Fokus utama hukum material adalah pada substansi kepentingan yang dilindungi oleh negara.
Karakteristik Utama Hukum Material
- Fokus pada Isi: Mengatur hak, kewajiban, dan larangan secara eksplisit.
- Sifat Statis-Dinamis: Berubah mengikuti perkembangan norma sosial dan kebutuhan masyarakat akan keadilan.
- Penentu Delik: Menetapkan apakah suatu tindakan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tidak.
Tanpa hukum material, masyarakat tidak akan memiliki standar perilaku yang jelas. Hukum ini berfungsi sebagai pedoman etika dan legalitas yang mengikat secara umum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Peran Strategis Hukum Formal atau Hukum Acara
Jika hukum material berbicara tentang isi, maka hukum formal (sering disebut sebagai hukum acara) berbicara tentang proses. Berdasarkan cara mempertahankannya hukum terdiri dari hukum formal yang berfungsi untuk menjalankan hukum material apabila terjadi pelanggaran atau sengketa. Hukum formal adalah alat yang digunakan oleh aparat penegak hukum—seperti polisi, jaksa, dan hakim—untuk mempertahankan eksistensi hukum material.
Hukum formal mengatur bagaimana seseorang harus ditangkap, bagaimana proses persidangan dilakukan, hingga bagaimana keputusan hakim dieksekusi. Tanpa hukum formal, penegakan hukum material bisa menjadi sewenang-wenang (arbitrary). Hukum formal memastikan adanya due process of law atau proses hukum yang adil, sehingga hak-hak tersangka maupun terdakwa tetap terlindungi selama proses pencarian kebenaran materiil berlangsung.

Fungsi Utama Hukum Formal
- Melindungi Hak Asasi: Menjamin bahwa setiap orang yang diduga melanggar hukum diperlakukan sesuai prosedur yang manusiawi.
- Legalisasi Penegakan: Memberikan wewenang kepada institusi negara untuk melakukan tindakan paksa (seperti penyitaan atau penahanan) secara sah menurut undang-undang.
- Mekanisme Pembuktian: Mengatur alat bukti apa saja yang sah dan bagaimana cara membuktikan kesalahan seseorang di depan pengadilan.
Perbandingan Mendalam: Hukum Material vs. Hukum Formal
Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan kedua jenis hukum ini, kita dapat melihatnya melalui tabel perbandingan di bawah ini yang menyajikan poin-poin krusial dari masing-masing klasifikasi.
| Aspek Perbandingan | Hukum Material | Hukum Formal (Hukum Acara) |
|---|---|---|
| Definisi Utama | Mengatur isi, hak, dan kewajiban subjek hukum. | Mengatur tata cara mempertahankan hukum material. |
| Tujuan | Menentukan norma dan sanksi atas suatu perbuatan. | Menjamin keadilan dalam proses penegakan hukum. |
| Contoh di Indonesia | KUH Perdata, KUH Pidana, UU Tipikor (substansi). | KUHAP, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN. |
| Fokus Operasional | Apa yang dilarang atau diperintahkan. | Bagaimana cara memproses pelanggaran tersebut. |
| Pelaksana Utama | Masyarakat luas dan negara. | Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat. |
Dapat kita simpulkan bahwa hubungan antara keduanya adalah simbiosis mutualisme. Hukum material tidak dapat berfungsi tanpa hukum formal, dan hukum formal tidak memiliki alasan eksistensi tanpa adanya hukum material yang harus dipertahankan.
Implementasi Hukum Material dan Formal dalam Kasus Nyata
Mari kita ambil contoh kasus pencurian. Hukum material (KUHP Pasal 362) menetapkan bahwa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum adalah tindak pidana yang diancam dengan penjara maksimal lima tahun. Ini adalah substansi aturannya.
Namun, untuk memproses pencuri tersebut, negara tidak bisa langsung menjebloskannya ke penjara. Harus ada penerapan hukum formal (KUHAP). Polisi harus melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dengan surat tugas, pemeriksaan saksi, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Di pengadilan, hakim akan memimpin sidang berdasarkan hukum acara untuk menentukan apakah unsur-unsur dalam hukum material telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Namun, hukum tanpa prosedur yang benar adalah ketidakadilan yang terselubung."
Kutipan tersebut menggambarkan betapa krusialnya hukum formal dalam menjaga marwah hukum material. Keseimbangan ini mencegah terjadinya main hakim sendiri (eigenrichting) di tengah masyarakat.

Tantangan Penegakan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Di Indonesia, tantangan dalam membedakan dan menerapkan kedua hukum ini sering kali muncul dalam kompleksitas birokrasi dan integritas aparat. Kadang kala, sebuah kasus memiliki dasar hukum material yang kuat, namun gagal di pengadilan karena cacat prosedur (pelanggaran hukum formal). Sebaliknya, prosedur formal yang terlalu kaku kadang dianggap menghambat pencapaian keadilan substantif yang diharapkan masyarakat.
Oleh karena itu, para praktisi hukum dituntut untuk menguasai keduanya secara seimbang. Seorang advokat yang hebat tidak hanya memahami pasal-pasal dalam KUHP, tetapi juga sangat piawai dalam menavigasi celah-celah dalam hukum acara untuk membela kliennya. Begitu pula dengan hakim yang harus bijaksana dalam melihat fakta-fakta hukum material tanpa mengabaikan rambu-rambu hukum formal yang ada.
Kesimpulan
Sebagai rangkuman, kita telah mempelajari bahwa berdasarkan cara mempertahankannya hukum terdiri dari hukum material dan hukum formal. Hukum material berfungsi sebagai pedoman isi, hak, dan kewajiban masyarakat, sementara hukum formal berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan aturan-aturan tersebut melalui proses peradilan yang sah.
Memahami perbedaan ini sangat penting, bukan hanya bagi mahasiswa hukum atau praktisi, tetapi juga bagi masyarakat awam. Dengan mengetahui cara hukum dipertahankan, kita menjadi lebih sadar akan hak-hak prosedural kita sebagai warga negara dan dapat berpartisipasi dalam menciptakan iklim hukum yang lebih adil dan transparan di Indonesia. Keadilan sejati hanya dapat dicapai ketika substansi yang baik dijalankan dengan cara yang benar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow