Hukum Dasar yang Dijadikan Pegangan Penyelenggaraan Negara

Hukum Dasar yang Dijadikan Pegangan Penyelenggaraan Negara

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem tata negara, setiap bangsa yang berdaulat memerlukan sebuah fondasi yuridis yang kuat untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Pertanyaan mengenai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara adalah merupakan pertanyaan fundamental yang merujuk pada konsep konstitusi. Konstitusi bukan sekadar dokumen formal, melainkan roh yang menggerakkan seluruh instrumen kekuasaan agar tetap berada pada koridor hukum yang disepakati bersama.

Di Indonesia, jawaban atas hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai norma hukum tertinggi, UUD 1945 menjadi pedoman utama bagi pembuatan peraturan perundang-undangan di bawahnya, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah. Tanpa adanya hukum dasar yang jelas, sebuah negara berisiko jatuh ke dalam otoritarianisme atau kekacauan sosial karena tidak adanya batasan kekuasaan bagi para penyelenggara negara.

Naskah UUD 1945 sebagai hukum dasar negara
Naskah UUD 1945 yang menjadi hukum dasar utama dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Pengertian Konstitusi sebagai Hukum Dasar Negara

Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk. Dalam konteks kenegaraan, konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Hukum dasar ini berfungsi sebagai akta lahirnya sebuah negara sekaligus kontrak sosial antara rakyat dengan pemerintahannya. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok mengenai organisasi negara, hak asasi manusia, serta prosedur perubahan hukum itu sendiri.

Para ahli hukum sering membedakan antara hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sementara hukum dasar tidak tertulis dikenal dengan istilah konvensi. Konvensi merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis dalam naskah formal. Keduanya saling melengkapi untuk memastikan roda pemerintahan berjalan selaras dengan kehendak rakyat.

Jenis dan Klasifikasi Hukum Dasar

Memahami hukum dasar tidak cukup hanya dengan membaca naskah tertulis. Kita perlu membedakan karakteristik antara hukum yang bersifat kaku (rigid) dan fleksibel. Berikut adalah tabel perbandingan untuk memperjelas perbedaan antara hukum dasar tertulis dan tidak tertulis yang umum berlaku di berbagai negara, termasuk Indonesia:

Kategori Perbandingan Hukum Dasar Tertulis (UUD) Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Bentuk Naskah formal yang dibukukan secara sistematis. Kebiasaan, pidato kenegaraan, atau tradisi politik.
Sifat Kekuatan Mengikat secara hukum (Yuridis) dan tertinggi. Mengikat secara moral dan etika politik (Normatif).
Contoh di Indonesia UUD 1945 setelah amandemen. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Fungsi Utama Landasan hukum bagi regulasi di bawahnya. Pengisi kekosongan hukum dalam praktik lapangan.
Gedung MPR DPR sebagai lembaga pembentuk hukum
Lembaga legislatif memiliki peran krusial dalam menjalankan amanat hukum dasar negara.

Fungsi Utama Hukum Dasar dalam Penyelenggaraan Negara

Mengapa hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara adalah konstitusi sangat penting? Terdapat beberapa fungsi krusial yang harus dipenuhi oleh sebuah hukum dasar agar negara tersebut dapat disebut sebagai negara hukum (Rechtsstaat):

  • Fungsi Pembatasan Kekuasaan: Konstitusi membatasi wewenang penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Hal ini sering disebut dengan sistem checks and balances.
  • Fungsi Identitas Nasional: Konstitusi mencerminkan nilai-nilai, budaya, dan cita-cita luhur suatu bangsa.
  • Fungsi Perlindungan HAM: Hukum dasar menjamin hak-hak fundamental setiap warga negara yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk negara.
  • Fungsi Pengatur Distribusi Kekuasaan: Menjelaskan pembagian tugas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Konstitusi bukan untuk pemerintah, melainkan untuk rakyat yang memberi kekuasaan kepada pemerintah." — Prinsip kedaulatan rakyat dalam hukum tata negara modern.

Kedudukan UUD 1945 di Indonesia

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011, UUD 1945 menempati posisi puncak. Artinya, tidak boleh ada peraturan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Undang-Undang yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Jika terjadi pertentangan, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk melakukan judicial review atau uji materi guna membatalkan peraturan tersebut.

UUD 1945 juga memiliki sifat yang singkat dan supel. Singkat artinya hanya memuat aturan-aturan pokok, sementara supel berarti dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman melalui amandemen. Sejak era reformasi, Indonesia telah melakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945 untuk memperkuat sistem demokrasi dan penegakan hukum.

Lambang Garuda Pancasila dan konstitusi
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi roh bagi konstitusi Indonesia.

Sejarah Amandemen UUD 1945

Sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, UUD 1945 mengalami transformasi besar antara tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, serta keberadaan lembaga negara yang sesuai dengan prinsip demokrasi modern.

  1. Amandemen Pertama (1999): Menitikberatkan pada pembatasan kekuasaan Presiden yang dianggap terlalu dominan pada masa Orde Baru.
  2. Amandemen Kedua (2000): Mengatur mengenai otonomi daerah, wilayah negara, dan penguatan pasal-pasal hak asasi manusia.
  3. Amandemen Ketiga (2001): Pembentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, serta aturan mengenai pemilihan Presiden secara langsung.
  4. Amandemen Keempat (2002): Mengatur tentang pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Di Indonesia, UUD 1945 memegang peranan vital sebagai landasan yuridis tertinggi yang mengarahkan arah kebijakan nasional, melindungi hak-hak warga negara, dan menjaga stabilitas politik. Memahami konstitusi bukan hanya tugas para ahli hukum atau politisi, melainkan kewajiban setiap warga negara agar dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi dan keadilan di tanah air.

Dengan mematuhi hukum dasar, Indonesia dapat terus melangkah menuju cita-cita luhur kemerdekaan yang berlandaskan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Mari kita jaga kesaktian konstitusi kita sebagai wujud cinta kepada bangsa dan negara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow