Dasar Hukum Peradilan Nasional dan Sistem Kehakiman di Indonesia
Memahami dasar hukum peradilan nasional merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap warga negara untuk mengenali hak dan kewajibannya di mata hukum. Sebagai negara yang berlandaskan pada prinsip hukum (Rechtsstaat), Indonesia memiliki struktur peradilan yang sangat terorganisir, di mana setiap tindakannya harus memiliki pijakan legalitas yang jelas dan kuat. Peradilan nasional bukan sekadar tempat mencari keadilan, melainkan sebuah manifestasi dari kedaulatan hukum yang menjaga stabilitas sosial serta keharmonisan bernegara.
Sistem peradilan di Indonesia dibangun di atas fondasi konstitusional yang kokoh untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk eksekutif dan legislatif. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, sebuah lembaga peradilan tidak akan memiliki otoritas untuk memutus perkara atau memberikan sanksi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menelisik lebih dalam mengenai hierarki regulasi yang menjadi tulang punggung tegaknya keadilan di tanah air.
Landasan Konstitusional dalam UUD 1945
Pijakan tertinggi dari seluruh rangkaian dasar hukum peradilan nasional di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara spesifik, Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bagaimana sistem ini dijalankan. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan atau amandemen UUD 1945 juga membawa transformasi besar dalam wajah peradilan kita. Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya berpusat pada Mahkamah Agung. Namun, pasca-amandemen, Pasal 24 ayat (2) memperluas cakupan ini dengan menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Jika UUD 1945 adalah fondasi, maka Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah pilar utama yang mengatur operasional peradilan secara lebih mendetail. UU ini menggantikan UU No. 4 Tahun 2004 dan menjadi pedoman utama bagi para hakim dan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Di dalam undang-undang ini, diatur mengenai asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, kedudukan, serta kewajiban hakim.
Beberapa poin penting yang diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 meliputi:
- Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Memastikan masyarakat tidak terbebani secara finansial maupun waktu dalam mencari keadilan.
- Kemandirian Hakim: Hakim wajib menjaga independensi dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau materi.
- Pengawasan Hakim: Pengaturan mengenai peran Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim.
- Bantuan Hukum: Negara wajib memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui posbakum.
| Aspek Peradilan | Keterangan Dasar Hukum | Lembaga Terkait |
|---|---|---|
| Puncak Peradilan Umum | UU No. 3 Tahun 2009 | Mahkamah Agung |
| Pengujian Undang-Undang | UU No. 24 Tahun 2003 | Mahkamah Konstitusi |
| Pengawasan Perilaku Hakim | UU No. 18 Tahun 2011 | Komisi Yudisial |
| Peradilan Umum | UU No. 49 Tahun 2009 | Pengadilan Negeri/Tinggi |
Hierarki Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung
Sesuai dengan dasar hukum peradilan nasional, Mahkamah Agung membawahi empat lingkungan peradilan yang memiliki kompetensi absolut masing-masing. Pembagian ini dilakukan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara spesifik dan profesional sesuai dengan objek hukum yang dipersengketakan.
1. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah lingkungan peradilan yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat luas, menangani perkara pidana dan perdata. Dasar hukumnya adalah UU No. 2 Tahun 1986 yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan UU No. 49 Tahun 2009. Peradilan ini terdiri dari Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi.
2. Peradilan Agama
Khusus bagi penduduk yang beragama Islam, perkara perdata tertentu seperti pernikahan, waris, hibah, dan wakaf diselesaikan di Peradilan Agama. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 7 Tahun 1989 yang diperbarui dengan UU No. 50 Tahun 2009. Hal ini menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia sangat menghargai pluralitas dan kebutuhan hukum spesifik warganya.
3. Peradilan Militer
Untuk menjaga disiplin dan keadilan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dibentuklah Peradilan Militer. Dasar hukumnya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997. Lingkungan ini memiliki kekhususan karena subjek hukumnya adalah anggota militer atau mereka yang dipersamakan dengan anggota militer.
4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PTUN berfungsi untuk mengontrol jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hukum. Warga negara yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat menggugat melalui peradilan ini. Dasar hukumnya adalah UU No. 5 Tahun 1986 yang diperbarui melalui UU No. 51 Tahun 2009.

Mahkamah Konstitusi dan Pengawalan Konstitusi
Selain Mahkamah Agung, dasar hukum peradilan nasional juga memberikan tempat istimewa bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020), MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Kekuatan hukum peradilan tidak terletak pada paksaan fisik, melainkan pada kepercayaan masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan berdasarkan mandat undang-undang.
Kehadiran MK melengkapi sistem peradilan nasional kita dengan memberikan jaminan bahwa tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan semangat konstitusi. Hal ini memperkuat sistem checks and balances dalam tata kelola negara hukum Indonesia.
Peran Penting Komisi Yudisial
Meskipun bukan lembaga yang memutus perkara (peradilan dalam arti sempit), Komisi Yudisial (KY) memiliki peran vital dalam sistem peradilan nasional. Dasar hukumnya adalah UU No. 22 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011. KY bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Integrasi antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial menciptakan sebuah ekosistem hukum yang saling menguatkan. Dengan adanya pengawasan dari KY, diharapkan para hakim yang menjadi ujung tombak peradilan dapat menjalankan tugasnya tanpa melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Relevansi Dasar Hukum di Era Transformasi Digital
Seiring dengan perkembangan teknologi, dasar hukum peradilan nasional kini juga mulai merambah ke ranah digital. Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk mendukung sistem peradilan elektronik (e-Court) dan persidangan elektronik (e-Litigation). Meskipun payung hukum utamanya tetap merujuk pada undang-undang yang ada, adaptasi terhadap teknologi informasi ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan kita bersifat dinamis.
Transformasi ini bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan zaman terkait efisiensi dan transparansi. Ke depan, sinkronisasi antara hukum acara konvensional dan prosedur digital akan terus diperkuat agar akses terhadap keadilan semakin inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terbatas oleh hambatan geografis.
Pada akhirnya, efektivitas dari seluruh dasar hukum peradilan nasional ini sangat bergantung pada integritas para penegak hukumnya dan kesadaran hukum masyarakat. Regulasi yang sempurna sekalipun tidak akan memberikan dampak nyata jika tidak dibarengi dengan semangat penegakan yang jujur. Sebagai warga negara, memahami dasar-dasar ini memberikan kita kekuatan untuk terus mengawal agar roda peradilan di Indonesia tetap berputar pada poros keadilan yang sesungguhnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow