Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya dalam Sistem Legal
Memahami klasifikasi hukum merupakan langkah fundamental bagi siapa saja yang ingin mendalami ilmu hukum maupun bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui hak dan kewajibannya. Dalam diskursus hukum di Indonesia, pertanyaan mengenai jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya ditunjukkan pada nomor tertentu sering muncul dalam konteks akademis maupun ujian kompetensi dasar. Secara esensial, hukum tidak hanya dipandang sebagai kumpulan aturan statis, melainkan sebuah entitas dinamis yang terikat oleh dimensi waktu dan ruang.
Hukum yang berlaku di sebuah negara selalu mengalami transformasi seiring dengan perkembangan peradaban dan kebutuhan sosial masyarakatnya. Oleh karena itu, para ahli hukum membagi penggolongan hukum ini ke dalam beberapa kategori spesifik untuk memudahkan identifikasi mana aturan yang sedang mengikat secara aktif dan mana aturan yang masih berupa cita-cita atau rancangan. Pembagian ini bukan sekadar klasifikasi teoretis, melainkan memiliki implikasi yuridis yang sangat kuat terhadap penegakan hukum di lapangan.

Memahami Ius Constitutum sebagai Hukum Positif
Dalam teori hukum, Ius Constitutum adalah istilah yang merujuk pada hukum yang telah ditetapkan dan sedang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Dalam bahasa yang lebih populer, ius constitutum sering disebut sebagai hukum positif. Hukum inilah yang menjadi acuan utama bagi aparat penegak hukum, hakim, dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karakteristik utama dari ius constitutum adalah keberlakuannya yang bersifat imperatif dan memiliki sanksi yang nyata bagi pelanggarnya. Di Indonesia, contoh nyata dari ius constitutum meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih berlaku, serta berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan. Tanpa adanya penetapan resmi, sebuah aturan tidak dapat dikategorikan sebagai ius constitutum meskipun aturan tersebut dianggap baik oleh masyarakat.
Fungsi Utama Ius Constitutum
- Kepastian Hukum: Memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat ini.
- Ketertiban Sosial: Menjadi instrumen pengendali sosial yang memiliki legitimasi penuh dari negara.
- Dasar Putusan Hakim: Menjadi landasan bagi hakim dalam memutus perkara di pengadilan (legalitas).
Menilik Ius Constituendum dan Harapan Masa Depan
Berbeda dengan ius constitutum, Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau hukum yang diharapkan akan berlaku di masa yang akan datang. Jenis hukum ini masih berada dalam taraf perencanaan, rancangan, atau draf yang sedang diperdebatkan di lembaga legislatif seperti DPR. Ius constituendum mencerminkan aspirasi masyarakat terhadap keadilan yang mungkin belum terakomodasi dalam hukum positif saat ini.
Transisi dari ius constituendum menjadi ius constitutum memerlukan proses legislasi yang formal. Sebagai contoh, sebelum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), draf tersebut merupakan ius constituendum. Setelah melalui proses pembahasan dan disahkan oleh negara, maka statusnya berubah menjadi ius constitutum. Pemahaman mengenai jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya ditunjukkan pada nomor ius constituendum ini penting bagi para praktisi hukum untuk melihat arah perkembangan hukum nasional.

Perbedaan Mendasar Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Untuk memudahkan pemahaman, kita perlu membandingkan kedua entitas ini secara berdampingan. Perbedaan utama terletak pada aspek daya ikat dan dimensi waktunya. Berikut adalah tabel perbandingan untuk memperjelas pemahaman Anda mengenai penggolongan hukum ini.
| Aspek Perbandingan | Ius Constitutum | Ius Constituendum |
|---|---|---|
| Waktu Berlaku | Masa Sekarang (Saat ini) | Masa Depan (Diharapkan) |
| Status Yuridis | Hukum Positif | Rancangan/Cita-cita Hukum |
| Daya Ikat | Mengikat secara paksa | Belum memiliki daya ikat hukum |
| Contoh di Indonesia | UUD 1945, KUHP, UU ITE | Rancangan Undang-Undang (RUU) |
Selain kedua jenis di atas, beberapa literatur juga menyebutkan adanya Hukum Asasi atau hukum alam. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana saja dan kapan saja (universal) bagi semua bangsa di dunia. Hukum ini tidak terbatas oleh waktu dan tempat, seperti hak untuk hidup atau hak untuk merdeka. Namun, dalam konteks teknis hukum tata negara, fokus utama biasanya tetap pada dikotomi antara ius constitutum dan ius constituendum.
Pentingnya Penggolongan Hukum dalam Praktik Yuridis
Mengapa kita harus membedakan hukum berdasarkan waktu berlakunya? Alasan utamanya adalah prinsip legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan aturan yang belum berlaku (ius constituendum) atau aturan yang sudah tidak berlaku lagi. Penegak hukum harus memastikan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah ius constitutum yang sah pada saat perbuatan dilakukan.
Selain itu, penggolongan ini membantu para akademisi dan pembuat kebijakan untuk melakukan evaluasi. Jika ius constitutum dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman (outdated), maka ius constituendum harus segera dipersiapkan untuk menggantikannya. Fenomena ini sering kita lihat dalam proses amandemen undang-undang atau pembuatan Omnibus Law di Indonesia, di mana terjadi pergeseran besar-besaran dari hukum lama ke hukum baru yang lebih akomodatif terhadap perkembangan teknologi dan sosial.

"Hukum adalah cermin dari jiwa bangsa (Volksgeist). Perubahan dari ius constituendum menjadi ius constitutum menunjukkan kedinamisan suatu bangsa dalam mengejar keadilan yang lebih substantif."
Implementasi dan Contoh Kasus di Indonesia
Dalam konteks ujian atau studi kasus, jika muncul pertanyaan mengenai jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya ditunjukkan pada nomor, maka jawabannya merujuk pada ius constitutum dan ius constituendum. Mari kita ambil contoh konkret dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama puluhan tahun, draf KUHP Nasional merupakan ius constituendum yang sangat dinantikan. Setelah disahkan pada akhir tahun 2022 dan memiliki masa transisi, KUHP baru tersebut sedang berproses menjadi ius constitutum yang akan menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda secara penuh.
Perubahan ini krusial karena menyangkut hak asasi manusia dan kedaulatan hukum nasional. Masyarakat perlu menyadari bahwa meskipun sebuah aturan sudah disahkan, ada kalanya terdapat masa vacatio legis, yaitu masa tunggu sejak undang-undang diundangkan sampai dengan berlakunya undang-undang tersebut secara efektif. Dalam masa ini, status hukum tersebut berada di ambang antara ius constituendum dan ius constitutum.
Langkah Bijak Memahami Dinamika Hukum
Sebagai warga negara yang baik, memahami penggolongan hukum berdasarkan waktu memiliki beberapa manfaat praktis:
- Menghindari Penyesatan Informasi: Kita tidak akan mudah termakan berita hoaks mengenai aturan yang sebenarnya masih berupa rancangan (RUU) dan belum mengikat.
- Advokasi dan Partisipasi: Kita dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap ius constituendum melalui kanal-kanal resmi sebelum aturan tersebut menjadi hukum positif.
- Kepatuhan Hukum: Meningkatkan kesadaran untuk mematuhi ius constitutum sebagai wujud ketaatan pada negara.
Navigasi Masa Depan Hukum Indonesia
Pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya memberikan kita peta jalan yang jelas mengenai posisi kita dalam sistem hukum. Ius constitutum memberikan stabilitas dan kepastian di masa sekarang, sementara ius constituendum memberikan ruang bagi perbaikan dan kemajuan di masa depan. Keduanya saling melengkapi dalam menciptakan tatanan hukum yang ideal dan responsif terhadap perubahan zaman.
Vonis akhir bagi setiap individu yang ingin memahami hukum secara komprehensif adalah dengan selalu memperbarui pengetahuan mengenai regulasi terbaru. Mengingat hukum bersifat dinamis, apa yang hari ini merupakan cita-cita (ius constituendum) bisa jadi besok akan menjadi aturan yang harus kita patuhi (ius constitutum). Oleh karena itu, mengenali bahwa jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya ditunjukkan pada nomor ius constitutum dan ius constituendum adalah fondasi awal yang tidak boleh dilewatkan oleh para pembelajar hukum maupun praktisi profesional di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow