Jenis Jenis Sumber Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumbernya Secara Lengkap
Memahami jenis jenis sumber hukum di indonesia berdasarkan sumbernya merupakan langkah fundamental bagi siapa saja yang ingin menyelami sistem hukum di tanah air. Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia memiliki tatanan yang kompleks di mana setiap norma harus bersumber dari landasan yang sah. Tanpa adanya sumber hukum yang jelas, sebuah aturan tidak akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legal binding force) dan dapat memicu kekacauan dalam implementasi kehidupan bermasyarakat.
Secara teoretis, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Dalam konteks nasional, sumber hukum tidak hanya terbatas pada teks tertulis seperti undang-undang, tetapi juga mencakup nilai-nilai sosiologis dan filosofis yang hidup di tengah masyarakat. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pembagian sumber hukum, baik dari sisi materiil maupun formal, agar Anda mendapatkan gambaran utuh mengenai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Klasifikasi Utama Sumber Hukum: Materiil dan Formal
Dalam diskursus ilmu hukum, para ahli hukum sepakat membagi sumber hukum ke dalam dua kategori besar. Pembagian ini penting untuk membedakan antara asal-muasal isi sebuah hukum dengan bentuk nyata dari hukum tersebut sehingga dapat dipatuhi oleh masyarakat dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang membantu pembentukan isi hukum. Ini berkaitan erat dengan substansi atau isi dari sebuah aturan. Faktor-faktor ini mencakup kondisi sosiologis, ekonomis, filosofis, hingga sejarah yang memengaruhi pembentuk undang-undang dalam merumuskan sebuah norma. Di Indonesia, Pancasila merupakan sumber hukum materiil yang paling utama. Segala peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila.
Contoh konkretnya, ketika pemerintah merancang undang-undang mengenai ekonomi, maka nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila harus menjadi bahan pertimbangan utama. Jadi, sumber hukum materiil adalah "bahan baku" dari sebuah produk hukum.
2. Sumber Hukum Formal
Berbeda dengan materiil, sumber hukum formal adalah tempat atau bentuk di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Di sinilah kita melihat bagaimana sebuah aturan menjelma menjadi instrumen legal yang bisa digunakan di pengadilan. Jenis jenis sumber hukum di indonesia berdasarkan sumbernya secara formal inilah yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Detail Jenis Jenis Sumber Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumbernya secara Formal
Hukum formal di Indonesia terdiri dari beberapa unsur yang saling melengkapi. Berikut adalah rincian mendalam mengenai masing-masing sumber hukum formal tersebut:
Undang-Undang (Statute)
Undang-undang adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Dalam arti luas, undang-undang mencakup seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam arti sempit, ia merujuk pada produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama Presiden.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Tidak semua kebiasaan bisa menjadi sumber hukum. Sebuah kebiasaan dapat menjadi sumber hukum jika memenuhi syarat tertentu, yaitu dilakukan secara konsisten, adanya keyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan kewajiban hukum (opinio necessitatis), dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada.
Yurisprudensi (Jurisprudence)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang sama. Di Indonesia, hakim tidak wajib mengikuti yurisprudensi secara kaku (berbeda dengan sistem Common Law), namun dalam praktiknya, yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi rujukan penting untuk menjaga konsistensi putusan hukum.
Traktat (Treaty)
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antarnegara atau subjek hukum internasional lainnya. Apabila sebuah traktat telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, maka traktat tersebut menjadi bagian dari hukum nasional dan wajib ditaati. Ini menunjukkan bahwa Indonesia juga terikat pada komitmen-komitmen global.
Doktrin (Legal Doctrine)
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan hukum. Meskipun doktrin tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang, hakim sering kali mengutip pendapat ahli dalam pertimbangan putusannya untuk memperkuat argumentasi hukum.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Untuk memahami bagaimana jenis jenis sumber hukum di indonesia berdasarkan sumbernya bekerja, kita harus merujuk pada hierarki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah). Hierarki ini menentukan tingkat kekuatan sebuah peraturan.
| Tingkat Hierarki | Jenis Peraturan Perundang-undangan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia. |
| 2 | Ketetapan MPR (Tap MPR) | Keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. |
| 3 | UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) | Produk legislasi primer antara DPR dan Presiden. |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) | Dibuat untuk melaksanakan perintah Undang-Undang. |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) | Dibuat oleh Presiden untuk menjalankan administrasi negara. |
| 6 | Peraturan Daerah (Perda) Provinsi | Dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. |
| 7 | Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota | Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota. |
"Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya."
Prinsip di atas sangat penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi. Jika sebuah Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang, maka secara otomatis Peraturan Daerah tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme uji materi (judicial review).

Penerapan Sumber Hukum dalam Praktik Yuridis
Dalam praktiknya, seorang praktisi hukum atau hakim tidak hanya melihat satu sumber hukum saja. Mereka melakukan apa yang disebut dengan penemuan hukum (rechtsvinding). Misalnya, dalam menangani kasus sengketa tanah adat, hakim mungkin akan merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria sebagai hukum formal, namun tetap mempertimbangkan Kebiasaan masyarakat setempat sebagai sumber hukum pendukung.
Sinkronisasi antara berbagai sumber hukum ini memastikan bahwa keadilan tidak hanya dicapai secara prosedural, tetapi juga secara substansial. Penegak hukum dituntut untuk jeli melihat apakah sebuah aturan masih relevan dengan perkembangan zaman (sociological jurisprudence) atau perlu dilakukan pembaruan melalui legislasi baru.
Menakar Masa Depan Legalitas Hukum di Indonesia
Dinamika hukum di Indonesia terus berkembang seiring dengan munculnya tantangan baru seperti teknologi informasi dan digitalisasi ekonomi. Ke depan, jenis jenis sumber hukum di indonesia berdasarkan sumbernya mungkin akan semakin diperkaya dengan norma-norma baru yang lahir dari konvensi internasional digital atau yurisprudensi mengenai kejahatan siber. Kemampuan sistem hukum kita dalam mengadopsi perubahan tanpa meninggalkan nilai dasar Pancasila akan menjadi penentu kualitas penegakan hukum di masa mendatang.
Oleh karena itu, literasi mengenai jenis jenis sumber hukum di indonesia berdasarkan sumbernya bukan hanya milik para sarjana hukum, melainkan kewajiban bagi setiap warga negara. Dengan memahami dari mana hukum berasal, kita dapat lebih kritis dalam menyikapi setiap kebijakan pemerintah dan lebih sadar akan hak serta kewajiban kita sebagai bagian dari bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow