Lembaran yang Berisi Hukum Dasar Disebut Konstitusi Negara
Dalam sistem ketatanegaraan yang dianut oleh mayoritas negara modern di dunia, keberadaan dokumen fundamental yang mengatur jalannya pemerintahan sangatlah krusial. Seringkali muncul pertanyaan di kalangan pelajar maupun masyarakat umum mengenai apa istilah bagi dokumen tersebut. Secara definitif, lembaran yang berisi hukum dasar disebut dengan Konstitusi atau di Indonesia lebih spesifik dikenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Keberadaan naskah ini bukan sekadar kumpulan aturan formal, melainkan jiwa dari sebuah bangsa yang menentukan ke mana arah kebijakan dan perlindungan hak warga negara akan bermuara.
Memahami bahwa lembaran yang berisi hukum dasar disebut Konstitusi membantu kita menyadari betapa pentingnya supremasi hukum dalam sebuah negara demokrasi. Konstitusi berfungsi sebagai kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, yang membatasi kekuasaan penguasa agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Di Indonesia, naskah ini tertuang dalam UUD 1945 yang telah melewati berbagai fase sejarah, mulai dari awal kemerdekaan, masa orde baru, hingga era reformasi yang membawa perubahan besar melalui proses amandemen.

Pengertian Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Tertulis
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk. Dalam konteks kenegaraan, konstitusi adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Hukum dasar sendiri terbagi menjadi dua jenis utama, yakni hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Lembaran yang berisi hukum dasar disebut hukum dasar tertulis apabila aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara tersebut dituangkan dalam naskah formal yang disahkan oleh lembaga berwenang.
Konstitusi tertulis memiliki sifat yang lebih tegas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Di dalamnya, termuat poin-poin mengenai struktur organisasi negara, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta jaminan terhadap hak asasi manusia. Di sisi lain, hukum dasar tidak tertulis atau yang sering disebut sebagai konvensi, merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam sebuah lembaran negara.
Karakteristik Utama Konstitusi
Sebagai dokumen yang sangat vital, konstitusi memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan peraturan di bawahnya. Berikut adalah beberapa ciri utamanya:
- Sifat Tertinggi: Konstitusi menempati puncak piramida hukum (Stufentheorie) di mana tidak ada aturan lain yang boleh bertentangan dengannya.
- Sifat Rigid atau Fleksibel: Tergantung pada bagaimana prosedur perubahannya dilakukan. UUD 1945 termasuk konstitusi yang dapat diamandemen melalui mekanisme ketat di MPR.
- Muatan Pokok: Mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, bukan teknis operasional.
Fungsi Vital Undang-Undang Dasar bagi Negara
Mengapa setiap negara harus memiliki lembaran yang berisi hukum dasar? Jawabannya terletak pada fungsi-fungsinya yang melindungi stabilitas nasional. Tanpa adanya konstitusi, sebuah negara akan kehilangan arah dan rentan terhadap konflik kekuasaan. Konstitusi memastikan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut undang-undang.
Fungsi pertama adalah sebagai pembatas kekuasaan. Lord Acton pernah menyatakan bahwa power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Dengan adanya UUD, wewenang presiden, menteri, hingga parlemen dibatasi sedemikian rupa agar tetap berada dalam koridor hukum. Fungsi kedua adalah sebagai sarana pengendalian sosial dan perekat bangsa. Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, UUD 1945 menjadi titik temu (common platform) bagi seluruh etnis dan agama.

Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Dalam memahami bahwa lembaran yang berisi hukum dasar disebut UUD 1945, kita juga harus melihat bagaimana posisinya terhadap peraturan lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, terdapat tata urutan yang jelas mengenai kekuatan hukum di Indonesia. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi (overlapping).
| Peringkat | Jenis Peraturan Perundang-undangan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia. |
| 2 | Ketetapan MPR (Tap MPR) | Peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. |
| 3 | Undang-Undang (UU) / Perpu | Dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden. |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) | Untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) | Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan lebih tinggi. |
| 6 | Peraturan Daerah (Perda) Provinsi | Dibuat oleh DPRD Provinsi dan Gubernur. |
| 7 | Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota | Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota. |
Prinsip yang berlaku adalah Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jika sebuah Undang-Undang atau Peraturan Daerah dianggap bertentangan dengan lembaran yang berisi hukum dasar disebut UUD 1945, maka warga negara dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Proses Perumusan Hukum Dasar di Indonesia
Sejarah mencatat bahwa perumusan naskah konstitusi Indonesia tidak terjadi dalam semalam. Para pendiri bangsa (founding fathers) yang tergabung dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melakukan perdebatan sengit mengenai bentuk negara, dasar negara, hingga sistem pemerintahan. Tokoh-tokoh seperti Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno memberikan pemikiran mendalam mengenai apa yang seharusnya termuat dalam lembaran hukum dasar tersebut.
Setelah melalui proses panjang, pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi Indonesia. Meskipun sempat mengalami pergantian menjadi Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950, Indonesia akhirnya kembali ke dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Keaslian naskah dan semangat yang terkandung di dalamnya menjadi bukti bahwa konstitusi adalah dokumen hidup yang mengikuti perkembangan zaman.
"Konstitusi bukanlah teks yang mati, ia adalah instrumen dinamis yang harus mampu merespons kebutuhan keadilan masyarakat dari generasi ke generasi tanpa kehilangan marwah dasarnya."

Amandemen: Upaya Penyempurnaan Konstitusi
Penting untuk dicatat bahwa meskipun lembaran yang berisi hukum dasar disebut sebagai sesuatu yang sakral, bukan berarti ia tidak boleh diubah. Antara tahun 1999 hingga 2002, MPR melakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem presidensial, mempertegas otonomi daerah, dan menjamin perlindungan HAM secara lebih eksplisit. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemauan politik untuk terus memperbaiki sistem ketatanegaraannya.
Urgensi Literasi Konstitusi bagi Masyarakat
Mengetahui bahwa lembaran yang berisi hukum dasar disebut Konstitusi atau UUD adalah langkah awal dalam literasi hukum. Banyak kasus pelanggaran hak warga negara terjadi karena ketidaktahuan akan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Dengan memahami isi UUD, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan demokrasi.
Pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah harus menekankan bukan hanya pada hafalan istilah, tetapi pada pemaknaan setiap pasal. Misalnya, pasal mengenai hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, dan kebebasan berpendapat. Ketika masyarakat sadar akan kekuatan hukum dasar ini, maka supremasi hukum akan tegak dengan sendirinya melalui kontrol sosial yang kuat.
Menjaga Marwah Hukum Dasar di Era Digital
Di masa depan, tantangan terhadap konstitusi akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan arus informasi. Fenomena hoaks, ancaman privasi data, hingga pergeseran nilai sosial menuntut tafsir konstitusi yang lebih adaptif. Meskipun tantangan berubah, prinsip utama bahwa lembaran yang berisi hukum dasar disebut sebagai kompas moral dan legal bangsa tetap tidak akan tergantikan. Pemerintah dan lembaga yudikatif harus memastikan bahwa setiap regulasi digital yang muncul tetap bersumber dan tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.
Rekomendasi terbaik bagi kita sebagai warga negara adalah terus mempelajari dan mengawal implementasi hukum dasar ini dalam kehidupan sehari-hari. Konstitusi bukanlah milik para ahli hukum atau politisi semata, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan keadilan dan kesejahteraan. Sebagai penutup, ingatlah selalu bahwa lembaran yang berisi hukum dasar disebut Konstitusi, dan di tangan kitalah keberlangsungan nilai-nilai luhur tersebut dititipkan untuk generasi mendatang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow