Pelanggaran Hukum Berdasarkan Prinsip Rule of Law di Indonesia
Memahami konsep pelanggaran hukum berdasarkan prinsip rule of law memerlukan pandangan yang komprehensif terhadap bagaimana sebuah negara mengelola kekuasaan dan keadilan. Rule of law bukan sekadar slogan politik, melainkan fondasi bagi negara demokrasi yang menjamin bahwa tidak ada satu pun individu, termasuk penguasa, yang berada di atas hukum. Ketika terjadi penyimpangan yang mencederai keadilan, hal tersebut bukan hanya pelanggaran teknis terhadap pasal-pasal undang-undang, melainkan serangan langsung terhadap integritas sistem hukum itu sendiri.
Dalam konteks global maupun nasional, prinsip ini menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Namun, realita di lapangan sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik. Munculnya fenomena impunitas, tebang pilih dalam penegakan hukum, serta intervensi kekuasaan dalam proses peradilan menjadi bukti nyata bahwa ancaman terhadap supremasi hukum masih sangat masif. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hukum tersebut terjadi dan mengapa perlindungan terhadap prinsip ini bersifat absolut bagi keberlangsungan negara hukum.

Hakikat dan Pilar Utama Rule of Law
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pelanggaran hukum berdasarkan prinsip rule of law, kita harus memahami tiga pilar utama yang dicetuskan oleh A.V. Dicey. Ketiga pilar ini menjadi tolok ukur apakah sebuah negara benar-benar menerapkan sistem hukum yang sehat atau hanya sekadar menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan.
- Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang. Seseorang hanya boleh dihukum jika ia benar-benar terbukti melanggar hukum di depan pengadilan.
- Persamaan di Depan Hukum (Equality before the Law): Setiap warga negara, baik rakyat biasa maupun pejabat tinggi, memiliki kedudukan yang sama dan tunduk pada hukum yang sama.
- Terjaminnya Hak Asasi Manusia (Constitution based on Human Rights): Hukum harus berfungsi sebagai pelindung hak-hak dasar manusia, bukan justru menjadi alat untuk membatasi kebebasan tanpa alasan yang sah secara konstitusional.
Pelanggaran terhadap salah satu pilar di atas secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip rule of law. Misalnya, jika seorang pejabat melakukan korupsi namun mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses penyidikan, maka pilar equality before the law telah runtuh.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum Berdasarkan Prinsip Rule of Law
Pelanggaran hukum dalam kerangka ini sering kali bersifat sistemik. Artinya, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh individu secara personal, tetapi sering kali melibatkan institusi atau penyalahgunaan wewenang secara struktural. Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi:
1. Intervensi Kekuasaan terhadap Lembaga Peradilan
Salah satu bentuk pelanggaran hukum berdasarkan prinsip rule of law yang paling berbahaya adalah hilangnya independensi hakim. Ketika lembaga eksekutif atau legislatif mencoba memengaruhi putusan pengadilan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu, maka prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) telah dilanggar. Hakim yang tidak independen tidak akan mampu menghasilkan keadilan yang objektif.
2. Diskriminasi dan Penegakan Hukum Tebang Pilih
Fenomena hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas adalah manifestasi nyata dari pelanggaran prinsip kesetaraan. Penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) melenggang bebas menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum. Hal ini mencederai kepastian hukum yang menjadi ruh dari rule of law.

3. Produk Hukum yang Bertentangan dengan Hak Asasi
Terkadang, pelanggaran terjadi bukan pada proses penegakannya, melainkan pada produk hukumnya itu sendiri. Undang-undang yang disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik atau mengandung pasal-pasal karet yang dapat memberangus kebebasan berpendapat adalah bentuk pelanggaran terhadap esensi hukum yang adil.
"Injustice anywhere is a threat to justice everywhere. Hukum tanpa keadilan adalah mesin yang menghancurkan kemanusiaan."
Perbandingan Rule of Law vs Rule by Law
Penting untuk membedakan antara negara yang menjalankan prinsip rule of law dengan negara yang sekadar menjalankan rule by law. Dalam rule by law, hukum digunakan sebagai instrumen oleh penguasa untuk melegitimasi tindakan mereka, apa pun dampaknya bagi rakyat.
| Aspek Perbandingan | Rule of Law (Negara Hukum) | Rule by Law (Hukum sebagai Alat) |
|---|---|---|
| Tujuan Utama | Melindungi hak warga negara dan membatasi kekuasaan. | Melegitimasi kekuasaan dan mengontrol rakyat. |
| Kedudukan Penguasa | Tunduk sepenuhnya pada hukum yang berlaku. | Berada di atas hukum atau pembuat hukum yang tidak tersentuh. |
| Proses Pembuatan | Demokratis, transparan, dan partisipatif. | Tertutup dan cenderung otoriter. |
| Keadilan | Substantif dan menyeluruh. | Hanya bersifat prosedural formalistik. |
Analisis Faktor Penyebab Pelanggaran Hukum
Mengapa pelanggaran hukum berdasarkan prinsip rule of law tetap terjadi meskipun konstitusi sudah menjaminnya? Ada beberapa faktor yang saling berkelindan:
- Budaya Korupsi yang Sistemik: Praktik suap dalam lembaga peradilan (judicial corruption) merusak integritas putusan hukum.
- Lemahnya Pengawasan Internal dan Eksternal: Lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial atau Ombudsman sering kali menghadapi hambatan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
- Kualitas Sumber Daya Manusia: Aparat penegak hukum yang kurang memahami nilai-nilai moral dan etika profesi cenderung melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
- Kurangnya Literasi Hukum Masyarakat: Masyarakat yang tidak sadar akan hak-hak hukumnya menjadi sasaran empuk praktik pungutan liar dan ketidakadilan.

Langkah Strategis Memperkuat Supremasi Hukum
Untuk mengatasi berbagai pelanggaran hukum berdasarkan prinsip rule of law, diperlukan langkah-langkah konkret yang tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga budaya hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Reformasi birokrasi di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Selain itu, digitalisasi sistem peradilan (e-court) harus terus dikembangkan untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik transaksional. Transparansi dalam setiap tahapan proses hukum akan memberikan ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan secara mandiri. Hanya dengan cara inilah, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat dipulihkan kembali.
Kesimpulannya, pelanggaran hukum berdasarkan prinsip rule of law adalah ancaman nyata bagi stabilitas negara. Ketika hukum tidak lagi menjadi panglima, maka yang berlaku adalah hukum rimba di mana yang kuat menindas yang lemah. Menjaga prinsip rule of law adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah, lembaga hukum, dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow