Dasar Dasar Al Quran dalam Membuat Hukum dan Implementasinya
- Kedudukan Al-Qur'an sebagai Fondasi Utama Hukum Islam
- Prinsip Utama (Tasyri') dalam Penetapan Hukum
- Klasifikasi Ayat Ahkam dalam Pembentukan Hukum
- Metodologi Istinbat: Menggali Hukum dari Wahyu
- Implementasi Maqashid Syariah dalam Legislasi
- Relevansi Hukum Al-Qur'an di Tengah Globalisasi
- Sinergi Wahyu dan Akal dalam Masa Depan Hukum
Memahami dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum merupakan langkah awal yang fundamental bagi siapa saja yang ingin mendalami arsitektur syariat Islam. Sebagai sumber hukum pertama dan utama (mashadir al-ahkam), Al-Qur'an tidak hanya berfungsi sebagai kitab petunjuk spiritual, tetapi juga sebagai konstitusi tertinggi yang memberikan garis-garis besar dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, sesama manusia, serta alam semesta. Pendekatan Al-Qur'an dalam menetapkan hukum memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan produk hukum buatan manusia, terutama dalam aspek keadilan absolut dan dimensi ukhrawi.
Diturunkannya Al-Qur'an secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun memberikan gambaran nyata bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan memperhatikan kesiapan mental masyarakat. Dalam konteks ini, dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum selalu berpijak pada kemaslahatan (maslahah) dan penghapusan kesulitan (masyaqqah). Tanpa pemahaman mendalam mengenai kaidah-kaidah ini, seseorang akan terjebak pada pemahaman tekstual yang kaku dan mengabaikan substansi dari pesan langit yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Kedudukan Al-Qur'an sebagai Fondasi Utama Hukum Islam
Al-Qur'an memegang otoritas absolut di atas sumber hukum lainnya seperti Hadis, Ijma, dan Qiyas. Dalam hierarki hukum Islam, kedudukan Al-Qur'an adalah sebagai Qath'i al-Wurud, yang berarti kebenarannya mutlak dan tidak diragukan lagi berasal dari Allah SWT. Namun, dari segi penunjukan makna (dilalah), ayat-ayat Al-Qur'an terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni Qath'i al-Dilalah (makna tegas) dan Zanni al-Dilalah (makna yang memungkinkan interpretasi luas).
Hukum yang lahir dari Al-Qur'an bertujuan untuk menciptakan ketertiban sosial yang berlandaskan moralitas ketuhanan. Hal ini tercermin dalam bagaimana Al-Qur'an sering kali hanya memberikan prinsip-prinsip umum (kulliyat) untuk masalah-masalah sosial (muamalah) dan memberikan rincian (juz'iyyat) untuk masalah ibadah mahdah. Prinsip ini memberikan ruang bagi para fuqaha atau ahli hukum Islam untuk melakukan ijtihad dalam menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Prinsip Utama (Tasyri') dalam Penetapan Hukum
Dalam merumuskan aturan, terdapat tiga dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum yang menjadi pilar utama dalam proses tasyri' (legislasi). Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa syariat tetap relevan dan tidak menjadi beban yang mustahil dipikul oleh manusia:
- Adamul Haraj (Tidak Menyulitkan): Islam tidak diturunkan untuk menyiksa atau mempersulit pemeluknya. Hukum ditetapkan sesuai dengan batas kemampuan fitrah manusia. Contoh nyatanya adalah keringanan (rukhsah) untuk menjamak salat bagi musafir atau tidak berpuasa bagi orang sakit.
- Taqliilul Taklif (Meminimalisir Beban): Secara kuantitas, ayat-ayat yang mengatur hukum praktis (ayat ahkam) jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan ayat-ayat tentang akidah dan kisah. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an lebih mengutamakan kualitas kepatuhan daripada banyaknya beban aturan.
- At-Tadrij (Bertahap): Perubahan besar dalam tradisi masyarakat jahiliyah dilakukan secara perlahan. Contoh paling ikonik adalah pelarangan khamar yang dilakukan dalam tiga tahap hingga benar-benar diharamkan secara total.
Ketiga prinsip di atas membuktikan bahwa dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum sangat memperhatikan sosiologi dan psikologi manusia. Hukum bukan sekadar alat kontrol, melainkan instrumen edukasi untuk membimbing manusia menuju kemuliaan akhlak secara organik.
Klasifikasi Ayat Ahkam dalam Pembentukan Hukum
Meskipun Al-Qur'an adalah kitab hidayah, para ulama mengidentifikasi ratusan ayat yang secara spesifik membahas persoalan hukum. Tabel berikut merangkum klasifikasi umum ayat-ayat tersebut agar kita dapat melihat spektrum hukum yang dicakup:
| Kategori Hukum | Cakupan Masalah | Tujuan Utama (Maqashid) |
|---|---|---|
| Sumber: Klasifikasi Ushul Fiqh Tradisional dan Modern. | ||
| Ibadah | Salat, Zakat, Puasa, Haji | Menjaga hubungan vertikal dengan Khaliq |
| Ahwal Syakhshiyyah | Nikah, Talak, Waris, Nasab | Menjaga keutuhan keluarga dan keturunan |
| Muamalah Madaniyah | Jual beli, Sewa-menyewa, Hutang | Menjaga keadilan ekonomi dan kepemilikan |
| Jinayah (Pidana) | Qishas, Hudud, Ta'zir | Menjaga keamanan dan ketertiban umum |
Setiap kategori di atas selalu memiliki kaitan erat dengan perlindungan terhadap lima kebutuhan primer manusia yang dikenal dengan Al-Dharuriyyat al-Khams: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Inilah inti dari dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum yang sangat komprehensif.

Metodologi Istinbat: Menggali Hukum dari Wahyu
Proses menggali hukum dari Al-Qur'an tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan perangkat ilmu yang matang yang disebut dengan Ushul Fiqh. Para mujtahid menggunakan berbagai pendekatan bahasa (lughawiyyah) untuk memahami apakah sebuah perintah bermakna wajib atau hanya anjuran (sunnah). Sebagai contoh, kata kerja perintah (amr) dalam Al-Qur'an umumnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil lain yang memalingkannya.
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu." (QS. An-Nisa: 105)
Kutipan ayat di atas menegaskan bahwa fungsi Nabi dan para ulama setelahnya adalah memberikan interpretasi yang konsisten dengan nilai kebenaran wahyu. Dalam konteks modern, metode Maqashidi (berbasis tujuan syariat) sering kali digunakan untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti bioetika, teknologi finansial, hingga hukum lingkungan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks abad ke-7.
Implementasi Maqashid Syariah dalam Legislasi
Salah satu dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum yang paling dinamis adalah konsep Maqashid Syariah. Konsep ini menekankan bahwa setiap hukum pasti memiliki 'illat (alasan) dan tujuan. Jika sebuah aturan sudah tidak lagi memenuhi tujuan kemaslahatan karena perubahan zaman, maka aplikasi hukumnya bisa disesuaikan melalui ijtihad baru tanpa mengubah teks suci itu sendiri.
Misalnya, kewajiban zakat harta yang pada masa awal Islam didasarkan pada komoditas tertentu seperti gandum atau kurma. Namun, dengan memahami maqashid-nya (yakni pemerataan ekonomi dan membantu fakir miskin), maka zakat kini diimplementasikan pada aset modern seperti saham, kripto, hingga profesi jasa. Fleksibilitas ini hanya mungkin terjadi karena dasar hukum Al-Qur'an sangat memperhatikan substansi keadilan.

Relevansi Hukum Al-Qur'an di Tengah Globalisasi
Banyak pihak mempertanyakan apakah hukum yang bersumber dari kitab suci ribuan tahun lalu masih relevan di era digital. Jawaban atas pertanyaan ini terletak pada kemampuan Al-Qur'an dalam memisahkan antara nilai-nilai permanen (thawabit) dan nilai-nilai yang dapat berubah (mutaghayyirat). Nilai moral seperti kejujuran, larangan menipu, dan perlindungan hak asasi manusia adalah nilai permanen yang tidak akan pernah usang.
Dalam pembuatan hukum positif di berbagai negara muslim, Al-Qur'an tetap menjadi inspirasi utama dalam penyusunan undang-undang keluarga dan perdata. Dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum memberikan kerangka etis yang memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berkeadilan bagi semua strata sosial. Hal ini membuktikan bahwa wahyu tuhan memiliki daya tahan yang jauh lebih kuat dibandingkan teori-teori hukum sekuler yang sering kali berubah mengikuti tren politik sesaat.
Sinergi Wahyu dan Akal dalam Masa Depan Hukum
Memasuki era kecerdasan buatan dan kompleksitas global, dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum justru semakin dibutuhkan sebagai kompas moral. Kita tidak bisa hanya mengandalkan rasionalitas manusia yang terbatas dan sering kali bias oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Wahyu memberikan jangkar agar hukum tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.
Rekomendasi bagi para praktisi hukum dan akademisi saat ini adalah untuk tidak lagi melihat hukum Islam hanya dari aspek hukuman (punishment), tetapi lebih kepada aspek pencegahan dan pemberdayaan. Dengan mendalami kembali dasar dasar Al Quran dalam membuat hukum, kita dapat merumuskan tatanan sosial yang lebih adil, di mana hukum berfungsi sebagai rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil 'Alamin), bukan sebagai alat penindasan. Integrasi antara kedalaman teks suci dan kearifan lokal akan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan peradaban yang beretika di masa depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow