19 Dasar Hukum Diharamkannya Riba dalam Syariat Islam dan Dalilnya

19 Dasar Hukum Diharamkannya Riba dalam Syariat Islam dan Dalilnya

Smallest Font
Largest Font

Memahami dasar hukum diharamkannya riba merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap Muslim yang ingin menjaga keberkahan dalam setiap transaksi ekonominya. Dalam Islam, riba bukan sekadar persoalan tambahan bunga, melainkan sebuah bentuk kezaliman yang secara sistematis dilarang melalui berbagai tahapan wahyu. Pengharaman ini dilakukan secara bertahap (tadarruj) agar masyarakat pada masa itu dapat beradaptasi dan meninggalkan tradisi jahiliyah yang sudah mengakar kuat.

Secara etimologi, riba bermakna ziyadah atau tambahan. Namun, dalam konteks syariat, tambahan yang dimaksud adalah tambahan yang diambil tanpa adanya pengganti atau kompensasi yang dibenarkan oleh agama. Dampak destruktif riba tidak hanya menyentuh sisi spiritual pelaku, tetapi juga merusak tatanan sosial dengan menciptakan jurang lebar antara si kaya dan si miskin. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai 19 poin yang menjadi landasan legal formal pelarangan riba dalam Islam.

Al-Quran sebagai dasar hukum diharamkannya riba
Al-Qur'an memberikan penjelasan komprehensif mengenai bahaya dan dasar hukum diharamkannya riba.

Landasan Al-Qur'an: Pengharaman Bertahap

Al-Qur'an merupakan sumber utama yang memuat dasar hukum diharamkannya riba melalui empat tahapan wahyu yang diturunkan pada periode yang berbeda.

1. Surah Ar-Rum Ayat 39

Ini adalah tahapan pertama di mana Allah SWT memberikan teguran secara halus. Allah menjelaskan bahwa tambahan (riba) yang diharapkan manusia untuk menambah harta mereka di sisi Allah tidak akan menambah apa-apa, berbeda dengan zakat yang mendatangkan keberkahan berlipat ganda.

2. Surah An-Nisa Ayat 160-161

Pada tahap kedua, Allah menceritakan tentang siksa yang menimpa kaum Yahudi karena mereka mengambil riba, padahal mereka telah dilarang. Ini menjadi isyarat kuat bagi umat Muslim bahwa riba adalah perbuatan kaum terdahulu yang membawa azab.

3. Surah Ali-Imran Ayat 130

Tahapan ketiga ini sudah secara eksplisit melarang praktik riba yang bersifat adh’afan mudha’afah atau berlipat ganda. Ayat ini turun untuk menghentikan kebiasaan masyarakat Arab yang melipatgandakan utang jika debitur tidak mampu membayar pada jatuh tempo.

4. Surah Al-Baqarah Ayat 275

Allah menegaskan perbedaan antara jual beli dan riba. Ayat ini membantah argumen kaum kafir yang menyatakan bahwa jual beli itu sama dengan riba. Allah dengan tegas berfirman: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

5. Surah Al-Baqarah Ayat 276

Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Dia memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Secara makroekonomi, riba mungkin terlihat menambah angka, namun secara hakikat, ia menghilangkan keberkahan dan stabilitas ekonomi.

6. Surah Al-Baqarah Ayat 278-279

Ini adalah ayat yang paling keras. Allah memerintahkan orang beriman untuk meninggalkan sisa riba yang belum dipungut. Jika tidak dilakukan, maka Allah dan Rasul-Nya menyatakan perang (harb) terhadap pelaku riba. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa tersebut.

7. Surah Al-Baqarah Ayat 280

Dasar hukum ini menekankan aspek kemanusiaan. Jika debitur dalam kesulitan, diperintahkan untuk memberi tangguh waktu, bahkan menyedekahkan piutang tersebut lebih baik daripada mengambil tambahan bunga.

8. Surah Al-Baqarah Ayat 281

Ayat terakhir yang turun ini mengingatkan manusia akan hari kiamat, di mana setiap jiwa akan diberi balasan atas apa yang dikerjakannya, termasuk dalam urusan mencari nafkah dan transaksi riba.

Aspek PerbedaanJual Beli (Al-Bay')Riba (Bunga/Tambahan)
Status HukumHalal dan DiberkahiHaram dan Dilaknat
RisikoDitanggung bersama/adilHanya ditanggung debitur
Nilai TambahBerasal dari pertukaran nilaiBerasal dari eksploitasi waktu
Dampak SosialMeningkatkan daya beliMemicu inflasi dan kemiskinan
Hadis Nabi sebagai dasar hukum diharamkannya riba
Hadis-hadis sahih mempertegas larangan riba yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an.

Hadis Sahih sebagai Penjelas Hukum

Selain Al-Qur'an, dasar hukum diharamkannya riba juga ditemukan dalam berbagai hadis yang memberikan detail mengenai jenis dan ancamannya.

9. Hadis Riwayat Muslim (Laknat terhadap Pelaku Riba)

Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka semua sama." Ini menunjukkan bahwa sistem pendukung riba pun terkena dosa.

10. Hadis Riwayat Bukhari (Tujuh Dosa Besar)

Riba dikategorikan sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan (Al-Mubiqat), bersanding dengan syirik, sihir, dan membunuh jiwa tanpa hak.

11. Hadis tentang Pertukaran Barang Ribawi

Rasulullah menjelaskan bahwa emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis, boleh berbeda jumlah asalkan tetap tunai.

12. Hadis Riwayat Ibnu Majah (Dosa Riba Terendah)

Dosa riba memiliki 73 tingkatan. Tingkatan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang meniduri ibu kandungnya sendiri. Ini merupakan metafora yang sangat keras untuk menggambarkan kejinya riba.

13. Hadis Jabir bin Abdullah (Khutbah Wada')

Pada saat Haji Wada, Rasulullah secara resmi menghapuskan semua praktik riba jahiliyah, dimulai dari riba yang dilakukan oleh paman beliau sendiri, Abbas bin Abdul Muthalib.

14. Hadis Riwayat Ahmad (Dirham Riba)

Satu dirham riba yang dimakan seseorang dalam keadaan ia tahu, dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali. Hadis ini menekankan pada kesengajaan dan kesadaran pelaku.

15. Hadis Riwayat Hakim (Riba di Akhir Zaman)

Rasulullah meramalkan suatu masa di mana tidak ada seorang pun yang selamat dari debu-debu riba, menunjukkan betapa masifnya praktik ini di masa depan dan perlunya kehati-hatian ekstra.

Ijma Ulama dan Kaidah Fikih

Poin-poin selanjutnya bersumber dari kesepakatan para ahli hukum Islam yang memperkuat dasar hukum diharamkannya riba.

16. Ijma Ulama Seluruh Dunia

Para ulama dari seluruh mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) telah bersepakat (Ijma) bahwa riba dalam segala bentuknya, baik Riba Qardh maupun Riba Jual Beli, adalah haram mutlak.

17. Kaidah Fikih: Kullu Qardhin Jarra Manfa'atan Fahuwa Riba

Kaidah ini menyatakan bahwa setiap pinjaman yang memberikan manfaat atau keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba. Ini menjadi dasar hukum untuk melarang berbagai produk perbankan konvensional yang berbasis bunga.

18. Prinsip Keadilan Sosial (Maqashid Syariah)

Tujuan syariat adalah menjaga harta (Hifdzul Maal). Riba dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan, di mana pemilik modal mendapatkan kepastian untung tanpa mau menanggung risiko kerugian.

19. Sadd ad-Dara'i (Menutup Jalan Kemudaratan)

Dalam ushul fikih, pelarangan riba juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah kehancuran ekonomi masyarakat. Dengan mengharamkan riba, Islam mendorong investasi pada sektor riil yang produktif.

"Riba bukan sekadar soal angka, tapi soal hilangnya rasa kemanusiaan demi akumulasi harta yang semu. Islam menawarkan solusi melalui bagi hasil (mudharabah) yang jauh lebih adil."
Sistem ekonomi tanpa riba
Sistem ekonomi syariah memberikan solusi konkret untuk bertransaksi tanpa harus melanggar dasar hukum diharamkannya riba.

Transformasi Menuju Keuangan Syariah yang Berkah

Memahami 19 dasar hukum diharamkannya riba di atas memberikan kesadaran bahwa larangan ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Riba secara sistematis merusak daya beli, menciptakan inflasi, dan menjauhkan manusia dari keberkahan Ilahi. Oleh karena itu, transisi menuju sistem keuangan syariah atau lembaga keuangan mikro yang berbasis bagi hasil menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap individu Muslim.

Vonis akhir bagi setiap pelaku ekonomi adalah memilih antara ketaatan yang mendatangkan ketenangan atau keuntungan sesaat yang diiringi dengan ancaman "perang" dari Allah dan Rasul-Nya. Rekomendasi terbaik adalah segera mengaudit seluruh instrumen keuangan pribadi, mulai dari tabungan, asuransi, hingga pembiayaan, dan memindahkannya ke institusi yang benar-benar mematuhi prinsip syariah. Dengan menjauhi praktik yang dilarang, kita tidak hanya menyelamatkan aset duniawi, tetapi juga memastikan keselamatan di akhirat sesuai dengan dasar hukum diharamkannya riba yang telah ditetapkan secara absolut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow