Dasar Hukum Konstitusional Komisi Yudisial KY dalam Sistem Peradilan

Dasar Hukum Konstitusional Komisi Yudisial KY dalam Sistem Peradilan

Smallest Font
Largest Font

Kehadiran lembaga negara independen dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi membawa perubahan signifikan terhadap prinsip checks and balances. Salah satu lembaga yang memiliki peran krusial dalam menjaga muruah peradilan adalah Komisi Yudisial. Memahami secara mendalam mengenai dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY adalah langkah awal yang penting bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum untuk mengetahui bagaimana integritas hakim di Indonesia dijaga dan diawasi agar tetap selaras dengan nilai-nilai keadilan.

Secara filosofis, pembentukan Komisi Yudisial (KY) didasari oleh semangat untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka namun tetap terkontrol. Tanpa adanya lembaga pengawas eksternal, kekuasaan kehakiman dikhawatirkan akan menjadi kekuatan absolut yang sulit tersentuh oleh akuntabilitas publik. Oleh karena itu, konstitusi kita memberikan mandat khusus kepada KY untuk menjembatani kebutuhan akan independensi hakim di satu sisi, dan tuntutan akan perilaku hakim yang beretika di sisi lainnya.

Lambang resmi Komisi Yudisial RI
Lambang Komisi Yudisial melambangkan ketegasan dan keadilan dalam mengawasi perilaku hakim.

Dasar Hukum Konstitusional Komisi Yudisial KY Adalah Pasal 24B UUD 1945

Secara eksplisit, dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY adalah Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini dimasukkan ke dalam konstitusi melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Kehadiran pasal ini menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia, di mana KY secara resmi diakui sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri.

Dalam Pasal 24B, terdapat empat ayat utama yang mendefinisikan jati diri dan wewenang KY. Berikut adalah rincian dari pasal tersebut:

  • Ayat (1): Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Ayat (2): Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  • Ayat (3): Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Ayat (4): Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan rumusan tersebut, kedudukan KY sangat kuat karena bersumber langsung dari norma tertinggi negara. Sifat mandiri yang disebutkan dalam ayat (1) menegaskan bahwa KY tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan manapun, baik eksekutif, legislatif, maupun kekuasaan kehakiman itu sendiri saat menjalankan tugasnya.

Wewenang Utama Komisi Yudisial dalam Konstitusi

Meskipun KY tidak memegang kekuasaan untuk mengadili perkara (judicative power), ia memiliki fungsi administratif dan pengawasan yang sangat vital. Secara garis besar, wewenang yang diberikan oleh konstitusi kepada KY dapat dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung

Salah satu alasan utama mengapa dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY adalah Pasal 24B adalah untuk memutus mata rantai nepotisme atau politik transaksional dalam pemilihan Hakim Agung di Mahkamah Agung. KY bertugas melakukan seleksi yang ketat terhadap calon Hakim Agung sebelum akhirnya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

2. Menjaga Kehormatan dan Perilaku Hakim

Wewenang ini sering disebut sebagai fungsi pengawasan etik. KY memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jika terbukti ada pelanggaran, KY dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung.

Proses sidang etik oleh Komisi Yudisial
Proses penegakan kode etik dilakukan secara transparan untuk menjaga marwah institusi peradilan.

Perbandingan Peran Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Seringkali masyarakat bingung membedakan antara tugas KY dan Mahkamah Agung (MA). Untuk memperjelas pemahaman mengenai dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY adalah penjaga etik, berikut adalah tabel perbandingannya:

Aspek Perbandingan Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung (MA)
Dasar Hukum Utama Pasal 24B UUD 1945 Pasal 24A UUD 1945
Fungsi Utama Pengawasan Etik & Seleksi Hakim Agung Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman
Sifat Lembaga Mandiri (Lembaga Penunjang) Pelaksana (Lembaga Utama)
Output Kerja Rekomendasi Sanksi/Calon Hakim Putusan Hukum (Vonis)

Implementasi Melalui Undang-Undang Organik

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 24B Ayat (4) UUD 1945, dibentuklah beberapa undang-undang yang mengatur secara teknis operasional KY. Tanpa undang-undang ini, mandat konstitusi tidak dapat dijalankan secara efektif. Beberapa aturan penting tersebut antara lain:

  1. UU Nomor 22 Tahun 2004: Merupakan undang-undang pertama yang mengatur tentang Komisi Yudisial secara komprehensif.
  2. UU Nomor 18 Tahun 2011: Merupakan perubahan atas UU No. 22/2004 yang memberikan penguatan pada fungsi pengawasan dan investigasi yang dimiliki oleh KY.

Dalam perkembangannya, kewenangan KY sempat mengalami dinamika melalui beberapa kali uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa diskursus mengenai dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY adalah topik yang dinamis dalam sejarah hukum tata negara Indonesia.

"Komisi Yudisial adalah mata dan telinga publik di dalam benteng keadilan. Tanpanya, hakim akan kehilangan kontrol moral yang diperlukan untuk memutuskan perkara secara objektif."

Tantangan KY dalam Menegakkan Konstitusi

Meskipun secara konstitusional dasar hukumnya sudah sangat jelas, KY menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Salah satu tantangan terberat adalah seringnya terjadi resistensi dari lembaga peradilan terhadap rekomendasi sanksi yang dikeluarkan oleh KY. Hal ini terkadang memicu ketegangan antar-lembaga yang dikenal dengan istilah "hubungan panas-dingin" antara KY dan MA.

Selain itu, keterbatasan personel dan anggaran juga menjadi kendala dalam mengawasi ribuan hakim yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Namun, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan melibatkan partisipasi masyarakat, KY terus berupaya memaksimalkan fungsinya sebagai constitutional watchdog bagi perilaku hakim.

Infografis cara melaporkan hakim ke Komisi Yudisial
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung fungsi pengawasan Komisi Yudisial.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY adalah Pasal 24B UUD 1945 yang menegaskan kedudukannya sebagai lembaga mandiri dengan kewenangan utama mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan dan martabat hakim. Keberadaan KY bukan untuk mereduksi independensi hakim, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan hakim tersebut dijalankan dengan tanggung jawab moral yang tinggi.

Dengan memahami landasan hukum ini, kita menyadari bahwa demokrasi yang sehat memerlukan lembaga pengawas yang kuat. Dukungan publik terhadap Komisi Yudisial sangat diperlukan agar cita-cita mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa di Indonesia dapat tercapai sepenuhnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow