Dasar Hukum dari Pemerintahan Orde Baru adalah Pilar Stabilitas Bangsa
Memahami perjalanan sejarah Indonesia tidak akan lengkap tanpa menelisik periode panjang yang dikenal sebagai era Orde Baru. Secara fundamental, dasar hukum dari pemerintahan orde baru adalah rangkaian dokumen yuridis yang memberikan legitimasi penuh bagi Jenderal Soeharto untuk memimpin negara setelah gejolak politik hebat di pertengahan tahun 1960-an. Landasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi visi besar pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang dijanjikan pada masa itu.
Pemerintahan Orde Baru muncul sebagai respons terhadap ketidakstabilan ekonomi dan politik yang terjadi pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Rakyat dan kalangan militer menginginkan adanya perubahan fundamental dalam tata kelola negara. Oleh karena itu, langkah-langkah hukum yang diambil pada awal masa transisi sangat krusial untuk memastikan bahwa pemerintahan yang baru memiliki pijakan yang kuat di mata konstitusi. Dasar hukum ini mencakup aspek-aspek penting mulai dari mandat darurat hingga ketetapan lembaga tertinggi negara.
Mengupas Landasan Konstitusional Masa Orde Baru
Secara formal, Orde Baru memposisikan dirinya sebagai rezim yang ingin mengembalikan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ini merupakan jargon politik sekaligus dasar hukum yang sangat kuat. Pemerintahan sebelumnya dianggap telah melenceng dari semangat konstitusi melalui praktik Demokrasi Terpimpin. Dengan kembali ke UUD 1945 yang asli, Orde Baru berusaha menciptakan sistem pemerintahan yang lebih terukur, meskipun dalam perjalanannya sistem ini lebih mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang sangat kuat di tangan eksekutif.
Selain UUD 1945, terdapat instrumen hukum lain yang sangat menentukan di masa awal. Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada masa itu berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan berbagai ketetapan (TAP) untuk memberikan wewenang lebih luas kepada pengemban amanat Supersemar. Tanpa adanya legitimasi dari MPRS, kedudukan Jenderal Soeharto mungkin akan dianggap sebagai tindakan ekstra-konstitusional. Namun, melalui proses hukum di lembaga tersebut, peralihan kekuasaan mendapatkan wajah formal yang dapat diterima secara luas di dalam negeri maupun internasional.

Supersemar sebagai Mandat Eksklusif Peralihan Kekuasaan
Jika ditanya apa titik balik paling utama, maka dasar hukum dari pemerintahan orde baru adalah Surat Perintah Sebelas Maret atau yang lebih dikenal dengan singkatan Supersemar. Surat yang diterbitkan pada tanggal 11 Maret 1966 ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor. Inti dari surat ini adalah memberikan mandat kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu guna menjamin keamanan, ketenangan, dan stabilitas jalannya pemerintahan serta jalannya revolusi.
Meskipun secara lahiriah tampak sebagai instruksi keamanan biasa, Soeharto menginterpretasikannya sebagai pemberian kekuasaan eksekutif yang luas. Langkah pertama yang diambil adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 12 Maret 1966, sebuah tindakan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan secara tegas oleh Presiden Soekarno karena dinamika politik Nasakom. Pembubaran PKI inilah yang menjadi modal sosial dan politik terbesar bagi Orde Baru untuk mendapatkan dukungan dari kelompok agamis dan mahasiswa yang telah lama menuntut pembubaran partai tersebut melalui aksi-aksi demonstrasi.
Kontroversi dan Validitas Hukum Surat Perintah Sebelas Maret
Hingga saat ini, Supersemar tetap menjadi subjek diskusi yang menarik di kalangan sejarawan dan pakar hukum tata negara. Hal ini dikarenakan naskah otentik surat tersebut tidak pernah ditemukan secara pasti. Ada beberapa versi naskah yang beredar, namun keasliannya masih diperdebatkan. Dari perspektif hukum, legitimasi Supersemar semakin diperkuat ketika MPRS mengeluarkan TAP MPRS No. IX/MPRS/1966. Ketetapan ini mengubah status Supersemar dari sekadar perintah presiden menjadi sebuah ketetapan lembaga tertinggi negara yang tidak dapat dicabut sewaktu-waktu oleh Presiden Soekarno.

Peran MPRS dalam Melegitimasi Kepemimpinan Nasional
MPRS memegang peranan vital dalam struktur hukum Orde Baru. Lembaga ini menjadi alat untuk melakukan transisi kepemimpinan secara bertahap. Setelah penguatan Supersemar, MPRS melakukan peninjauan kembali terhadap pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang dikenal dengan judul Nawaksara. Penolakan terhadap pidato ini menyebabkan posisi Soekarno semakin terdesak secara politik dan yuridis.
Pada akhirnya, Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 menghasilkan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang secara resmi mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Satu tahun kemudian, melalui Sidang Umum V MPRS, Soeharto resmi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang kedua. Proses yang berlangsung bertahap ini menunjukkan bahwa dasar hukum dari pemerintahan orde baru adalah sebuah konstruksi yuridis yang dibangun secara sistematis untuk memastikan transisi yang mulus tanpa perang saudara yang terbuka.
| Aspek Perbandingan | Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) | Orde Baru (Demokrasi Pancasila) |
|---|---|---|
| Landasan Utama | Manifesto Politik (Manipol USDEK) | UUD 1945 secara Murni & Konsekuen |
| Kekuatan Hukum Utama | Keputusan Presiden/Penetapan Presiden | Ketetapan MPRS/MPR |
| Fokus Kebijakan | Politik Mercusuar & Revolusi | Pembangunan Ekonomi & Stabilitas Nasional |
| Status PKI | Bagian dari Nasakom | Organisasi Terlarang (TAP MPRS XXV) |
Implementasi UUD 1945 secara Murni dan Konsekuen
Salah satu retorika hukum yang paling sering digaungkan adalah komitmen untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Hal ini dilakukan untuk membedakan diri dengan masa sebelumnya yang dianggap penuh dengan penyimpangan konstitusional, seperti pengangkatan presiden seumur hidup. Orde Baru berjanji untuk menyelenggarakan pemilu secara teratur sebagai wujud pelaksanaan demokrasi yang konstitusional.
Namun, dalam praktiknya, implementasi ini diiringi dengan pembuatan berbagai undang-undang yang memperkuat kontrol negara terhadap masyarakat. Sebagai contoh, Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Subversi digunakan untuk menekan kritik yang dianggap dapat mengganggu stabilitas nasional. Jadi, meskipun dasar hukum dari pemerintahan orde baru adalah konstitusi yang sama, penafsirannya sangat dipengaruhi oleh kepentingan stabilitas dan pembangunan yang dijaga ketat oleh militer melalui konsep Dwifungsi ABRI.
"Stabilitas politik adalah prasyarat mutlak bagi pembangunan ekonomi. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban, investasi tidak akan masuk ke Indonesia." — Salah satu narasi utama pejabat Orde Baru dalam berbagai forum internasional.

Dampak terhadap Struktur Pemerintahan Pusat dan Daerah
Efek dari kuatnya landasan hukum Orde Baru juga merambah ke sistem pemerintahan daerah melalui UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-undang ini menciptakan sistem yang sangat sentralistik, di mana kepala daerah memiliki ketergantungan yang sangat tinggi kepada pemerintah pusat di Jakarta. Hal ini searah dengan semangat stabilitas yang diinginkan, namun di sisi lain mematikan inisiatif lokal dan demokrasi di tingkat akar rumput selama puluhan tahun.
Relevansi Landasan Hukum Era Soeharto di Masa Kini
Jika kita menengok ke belakang, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum dari pemerintahan orde baru adalah perpaduan antara mandat darurat (Supersemar), legitimasi lembaga tertinggi negara (TAP MPRS), dan interpretasi tunggal terhadap konstitusi (UUD 1945). Struktur hukum ini berhasil membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi hebat di akhir tahun 60-an, namun juga meninggalkan warisan berupa sistem politik yang kaku dan kurangnya check and balances.
Vonis akhir terhadap sistem hukum Orde Baru memberikan kita pelajaran berharga bahwa hukum tidak boleh hanya sekadar menjadi instrumen kekuasaan untuk menjaga stabilitas semu. Keberadaan landasan hukum yang kuat harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keterbukaan publik. Bagi generasi masa kini, mempelajari sejarah yuridis ini adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa demokrasi yang kita nikmati saat ini tetap berpijak pada konstitusi yang inklusif dan transparan, sehingga tidak lagi terjebak dalam sentralisasi kekuasaan yang mengabaikan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow