Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya secara Lengkap dan Jelas
Memahami dunia hukum sering kali terasa seperti memasuki labirin yang kompleks. Namun, salah satu cara termudah untuk memetakan aturan yang berlaku adalah dengan melihat wujud fisiknya. Dalam disiplin ilmu hukum, pembagian hukum berdasarkan bentuknya merupakan klasifikasi fundamental yang membedakan bagaimana sebuah norma diciptakan, didokumentasikan, dan diberlakukan di tengah masyarakat. Tanpa pemahaman yang jelas mengenai bentuk hukum, masyarakat akan kesulitan menentukan dasar legalitas atas suatu tindakan.
Secara umum, hukum tidak hanya hadir dalam lembaran kertas yang rapi di kantor pemerintahan. Ia juga hidup dalam kebiasaan, tradisi, dan kesepakatan lisan yang diwariskan turun-temurun. Klasifikasi ini sangat krusial karena menentukan derajat kepastian hukum (legal certainty) serta fleksibilitas hukum dalam merespons dinamika sosial yang terus berubah. Berikut adalah uraian mendalam mengenai bagaimana hukum dibagi berdasarkan bentuknya serta implikasinya terhadap sistem peradilan kita.
Hukum Tertulis sebagai Instrumen Kepastian Yuridis
Hukum tertulis atau yang sering disebut sebagai written law adalah norma hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara resmi. Dalam sistem hukum Civil Law seperti yang dianut oleh Indonesia, hukum tertulis memegang peranan sentral. Hal ini disebabkan oleh prinsip legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Hukum tertulis memberikan keuntungan berupa kejelasan bagi pencari keadilan. Karena bentuknya yang tekstual, setiap orang dapat membaca, mempelajari, dan memprediksi konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Namun, hukum tertulis sendiri masih terbagi lagi ke dalam dua kategori besar berdasarkan tingkat sistematisasinya.
Hukum Tertulis yang Telah Dikodifikasi
Kodifikasi adalah proses pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis, lengkap, dan tuntas. Tujuan utama dari kodifikasi adalah untuk menciptakan kesatuan hukum (unifikasi) dan kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Di Indonesia, contoh nyata dari pembagian hukum berdasarkan bentuknya yang telah dikodifikasi meliputi:
- KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek): Mengatur hubungan hukum antarindividu seperti perkahwinan, waris, dan perjanjian.
- KUH Pidana (Wetboek van Strafrecht): Mengatur mengenai tindak pidana dan sanksi bagi pelanggarnya.
- KUH Dagang (Wetboek van Koophandel): Mengatur spesifik mengenai urusan perniagaan dan perdagangan.
Kodifikasi memastikan bahwa seluruh aspek dalam bidang hukum tersebut berada dalam satu wadah yang koheren, sehingga meminimalisir interpretasi yang bertentangan antarperaturan.
Hukum Tertulis yang Belum Dikodifikasi
Meskipun tertulis, tidak semua hukum dibukukan ke dalam satu kitab besar. Banyak aturan hukum yang tersebar dalam berbagai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden secara parsial. Hal ini biasanya terjadi karena bidang hukum tersebut sangat dinamis atau bersifat teknis sehingga lebih efektif jika diatur dalam regulasi terpisah. Contohnya adalah Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang ITE, atau Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan.

"Hukum tertulis adalah jangkar bagi keadilan formal, di mana setiap huruf yang tertera memiliki kekuatan memaksa yang dijamin oleh negara."
Eksistensi Hukum Tidak Tertulis dalam Masyarakat Modern
Berbeda dengan hukum tertulis, hukum tidak tertulis adalah norma yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat meskipun tidak dituangkan secara formal dalam lembaran negara. Dalam konteks pembagian hukum berdasarkan bentuknya, hukum tidak tertulis sering kali disebut sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat. Meskipun tidak ada naskah resminya, hukum ini tetap ditaati dan dianggap memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang.
Di Indonesia, keberadaan hukum tidak tertulis diakui secara konstitusional dalam UUD 1945, asalkan hukum tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum tidak tertulis biasanya lahir dari praktik-praktik sosial yang dilakukan secara berulang-ulang dan diterima sebagai suatu kewajiban hukum oleh masyarakat setempat (opinio necessitatis).
Hukum Adat dan Konvensi
Hukum adat merupakan contoh paling menonjol dari hukum tidak tertulis di tanah air. Aturan mengenai pembagian tanah ulayat, tata cara adat pernikahan, hingga sanksi sosial di tingkat desa sering kali tidak tertulis di kertas, namun sangat dihormati. Selain hukum adat, terdapat pula konvensi dalam hukum tata negara. Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagai pelengkap dari konstitusi yang tertulis.
| Aspek Perbedaan | Hukum Tertulis | Hukum Tidak Tertulis |
|---|---|---|
| Penyusunan | Dibuat secara resmi oleh lembaga legislatif/eksekutif | Tumbuh secara alami dari kebiasaan masyarakat |
| Kepastian | Sangat tinggi karena memiliki naskah otentik | Relatif subjektif tergantung interpretasi masyarakat |
| Sifat | Kaku dan sulit diubah dengan cepat | Fleksibel dan adaptif terhadap perubahan sosial |
| Contoh | Undang-Undang, PP, Perpres | Hukum Adat, Konvensi Ketatanegaraan |
Meskipun berbeda bentuk, keduanya saling melengkapi. Hukum tertulis memberikan kerangka kerja makro, sementara hukum tidak tertulis sering kali mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang tidak terjangkau oleh teks undang-undang.

Mengapa Klasifikasi Hukum Berdasarkan Bentuk Sangat Penting?
Mungkin muncul pertanyaan, mengapa kita perlu memusingkan pembagian hukum berdasarkan bentuknya? Jawabannya terletak pada fungsi efektivitas hukum itu sendiri. Pertama, untuk menentukan sumber hukum yang sah saat terjadi sengketa. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas; dalam hal ini, hakim dapat merujuk pada hukum tidak tertulis jika hukum tertulis tidak mengaturnya.
Kedua, klasifikasi ini membantu dalam proses modernisasi hukum. Negara yang ingin maju biasanya melakukan transformasi dari hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis melalui proses legislasi. Hal ini dilakukan agar seluruh warga negara, dari Sabang sampai Merauke, memiliki standar hukum yang sama tanpa diskriminasi. Ketiga, bentuk hukum menentukan prosedur perubahannya. Mengubah undang-undang memerlukan proses politik di DPR, sedangkan mengubah hukum kebiasaan memerlukan pergeseran paradigma sosial dalam waktu yang lama.
Dalam praktik peradilan, hukum tertulis biasanya diprioritaskan (asas lex scripta). Namun, nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis) tetap menjadi pertimbangan utama bagi hakim untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga adil secara substansial.

Relevansi Klasifikasi Hukum di Era Digital
Memasuki era digital, pembagian hukum berdasarkan bentuknya menghadapi tantangan baru yang menarik. Munculnya fenomena seperti Smart Contracts atau aturan komunitas di platform digital mulai mengaburkan batasan antara tertulis dan tidak tertulis. Meskipun secara teknis berupa kode digital (tertulis), sifatnya yang desentralistik menyerupai hukum kebiasaan dalam ekosistem teknologi.
Vonis akhirnya, masyarakat harus menyadari bahwa hukum bukan sekadar teks mati di dalam buku besar pemerintah. Hukum tertulis adalah kompas yang memberikan arah pasti, sedangkan hukum tidak tertulis adalah kompas moral yang memastikan kita tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Penggabungan yang harmonis antara keduanya akan menciptakan tatanan sosial yang stabil, di mana setiap individu merasa terlindungi oleh aturan yang jelas namun tetap menghargai kearifan lokal yang telah ada selama berabad-abad. Memahami pembagian hukum ini adalah langkah awal untuk menjadi warga negara yang melek hukum dan berdaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow